“Hilangnya” Nama Harun Masiku dan Gubernur Papua Barat dari Tuntutan Eks Komisioner KPU
Berita

“Hilangnya” Nama Harun Masiku dan Gubernur Papua Barat dari Tuntutan Eks Komisioner KPU

​​​​​​​Pengajuan JC Wahyu ditolak dan dikenakan hukuman tambahan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan. Foto: RES
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan. Foto: RES

Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap secara bersama-sama dengan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridellina berkaitan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku senilai Rp600 juta. Agustiani sendiri dituntut selama 4 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu penuntut juga menyatakan Wahyu terbukti menerima suap berkaitan dengan proses pemilihan anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025 sebesar Rp500 juta. “Menyatakan Terdakwa I Wahyu Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan primair, dan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif (kedua),” ujar penuntut umum dalam surat tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/8).

Dakwaan primair yang dimaksud yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dakwaan komulatif kedua yaitu Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun yang cukup menarik di sini penuntut umum dalam tuntutan pidananya tidak mencantumkan nama Harun Masiku, calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan sebagai orang yang memberi uang. Penuntut justru mencantumkan nama Saeful Bahri, salah seorang staf dari kantor PDI Perjuangan yang hanya merupakan perantara sebagai pemberi suap. (Baca: Perkara Penyuap Anggota KPU Disidangkan, Nama Harun Masiku Jelas Disebut)

“Terdakwa I Wahyu Setiawan selaku anggota (komisioner) KPU periode tahun 2017–2022 dan Terdakwa II Agustiani Tio Fridelina, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, yaitu menerima uang sebesar Sin$19,000.00 dan sebesar Sin$38,350 atau seluruhnya setara dengan jumlah sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri,” kata penuntut.

Padahal dalam uraian unsur menerima hadiah atau janji disinggung adanya peran Harun Masiku sebagai pemberi uang dalam perkara ini. Seperti uraian penuntut yang menyatakan adanya fakta hukum pada 13 Desember 2019, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah (advokat) menemui Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt Jakarta untuk melaporkan bahwa biaya pengurusan di KPU RI untuk kepentingan Harun Masiku memerlukan dana sebesar Rp1,5 miliar. Beberapa hari kemudian Harun Masiku kembali menemui Saeful Bahri dengan mengatakan bahwa dirinya telah menyiapkan uang tersebut sekaligus mengatakan “awal Januari saya dilantik”.

Tags:

Berita Terkait