Hilangkan Hak Pembatalan Putusan, UU Arbitrase Digugat
Berita

Hilangkan Hak Pembatalan Putusan, UU Arbitrase Digugat

Majelis hakim meminta legal standing pemohon mengatasnamakan badan hukum perusahaan.

ASH
Bacaan 2 Menit


“Setidaknya, jika ada tenggat waktu pendaftaran putusan arbitrase internasional, kita bisa menyiapkan upaya hukum lain (pembatalan putusan arbitrase internasional).:  



Menurutnya, aturan itu menimbulkan perbedaan perlakuan antara pemohon sebagai pihak yang ada dalam putusan arbitrase internasional dengan badan hukum asing yang mendaftarkan putusan arbitrase Internasional. Selain itu, perbedaan perlakuan antara pemohon sebagai badan hukum Indonesia dan badan hukum Indonesia lain sebagai para pihak yang diputuskan dalam putusan arbitrase nasional.

“Ini mengakibatkan perlakuan yang tidak sama dihadapan hukum dan merugikan kepentingan hukum termohon eksekusi untuk dapat melakukan upaya hukum pembatalan,” tegasnya.

Atas dasar itu, pemohon meminta MK menghapus Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU Arbitrase dan APS bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau, Pasal 67 ayat (1) huruf d UU Arbitrase dan APS dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai “Putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat paling lambat 30 hari sejak tanggal Putusan Arbitrase dijatuhkan.”







legal standing
Tags:

Berita Terkait