Hikmahanto: Honor Corby Wajib Masuk ke Kas Negara
Berita

Hikmahanto: Honor Corby Wajib Masuk ke Kas Negara

Meski Corby mendapatkan pembebasan bersyarat, namun statusnya tetap sebagai narapidana.

YOZ
Bacaan 2 Menit
Hikmahanto: Honor Corby Wajib Masuk ke Kas Negara
Hukumonline
Pasca pembebasan bersyarat, Schapelle Leigh Corby mendapat kontrak berupa imbalan uang atas wawancara dan foto eksklusif dari perusahaan media asal Australia. Imbalan uang tersebut berpotensi untuk masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Ekonomi Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Rabu (12/2).

Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009, Pasal 1 angka (1) huruf (e) disebutkan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari Jasa Tenaga Kerja Narapidana.

Selanjutnya, dalam Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa "Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berupa Jasa Tenaga Kerja Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (e) adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama."

“Saat ini meski Corby mendapatkan pembebasan bersyarat namun statusnya tetap sebagai narapidana,” ujanya.

Menurut Hikmahanto, wawancara dan foto ekskluisif merupakan jasa yang diberikan oleh Corby sebagai Narapidana. Dan atas pemberian jasa ini Corby menerima imbalan dari perusahaan media asal Australia.

Oleh karenanya, kata Hikmahanto, merujuk pada Pasal 1 ayat (1) huruf (e) penghasilan yang diterima oleh Corby merupakan penerimaan Jasa Tenaga Kerja Narapidana. Penerimaan ini yang harus disetor ke kas negara sebagai PNBP.

Hikmahanto mengatakan, jumlah uang yang harus disetorkan ke negara adalah seluruh penerimaan Corby berdasarkan kontrak yang dibuat dengan perusahaan media Australia. Ini sesuai yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3).

Menurutnya, Kementerian Hukum dan HAM perlu melihat PP No. 38 Tahun 2009 dan menegakkan aturan ini terhadap Corby. Ini dikarenakan meski WNA, Corby masih ada di Indonesia dan ia wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia.

“Corby tidak kebal dan tidak boleh dikecualikan dari hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.

Bila Indonesia berkomitmen untuk memiskinkan para koruptor maka sudah sewajarnya bila pelaku kejahatan Narkoba juga dimiskinkan. Tidak justru sebaliknya menjadi kaya karena "dramatisasi" menjalani hukuman.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan status bebas bersyarat terhadap Schapelle Leigh Corby pada Senin (10/2). Setelah menghirup udara bebas, Stasiun TV Australia Channel Seven dikabarkan telah mendapat hak wawancara pertama dengan Corby dan besedia membayar US$1,8 juta. Pembebasan besyarat Corby sendiri banyak dikritik oleh pakar hukum di Indonesia.
Tags:

Berita Terkait