HHP Tak Terbukti Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Berita

HHP Tak Terbukti Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Law Firm Hadinoto, Hadiputranto & Partner (HHP) yang digugat telah melakukan malpraktek dan perbuatan melawan hukum oleh mantan kliennya akhirnya bisa bernapas lega. Dalam putusannya, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan HHP tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Leo/APr
Bacaan 2 Menit

Majelis berpendapat tergugat I dan II telah melakukan tugas sesuai dengan akta-akta yang disepakati. Selain itu, tugas dan kewenangannya adalah sesuai dengan apa yang digariskan oleh Undang-Undang dan penunjukkannya. Oleh karenanya, dalam amar putusan, Majelis menyatakan menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Permindo.

Kedua belah pihak diberi kesempatan oleh Majelis untuk menggunakan upaya hukum banding apabila merasa keberatan dengan putusan yang dijatuhkan hari ini. Kuasa hukum Penggugat berencana akan meminta salinan putusan terlebih dahulu sebelum mengajukan memori banding.

Melalaikan kewajiban

Permindo menggugat HHP atas dasar perbuatan melawan hukum lantaran perbuatan salah satu foreign counsel-nya, Catherine Boggs  dianggap telah sengaja melalaikan pekerjaannya yang mengakibatkan kerugian bagi pihaknya.

Permindo pernah menyewa HHP untuk menyelesaikan sengketa perjanjian pengeboran minyak yang melibatkan  Pilona Petro Tanjung Lontar Ltd (Pilona) dan Equatorial Energy Inc (Equatorial), suatu perusahaan yang berbasis di Kanada.

Catherine Boggs yang dipandang telah melalaikan kewajibannya sebagai seorang penasehat hukum. Seharusnya, Catherine Boggs menyampaikan terlebih dahulu ke Permindo, draf MoS yang dibuat untuk menyelesaikan sengketa antara Permindo dan Pilona-Equtorial  yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Alberta, Kanada. Apalagi MOS tersebut ditandatangani oleh Ken Cooper, yang kuasanya untuk mengurus sengeketa telah dicabut oleh Permindo.

Namun menurut HHP, mereka telah meminta Permindo untuk melakukan klarifikasi tentang pencabutan kuasa tersebut. Catherine Boggs ketika itu menjelaskan bahwa Ken Cooper adalah pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam penyelesaian sengketa dengan Pilona.

Selain itu, meski Permindo telah mengeluarkan dokumen pencabutan kuasa, kenyataannya Permindo tetap melibatkan dan membiarkan Ken Cooper melakukan negosiasi penyelesaian sengketa dengan Pilona.

Tags: