Heboh DP Nol Persen, Ini Pokok Lain Aturan Baru Perusahaan Pembiayaan
Berita

Heboh DP Nol Persen, Ini Pokok Lain Aturan Baru Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan pembiayaan wajib menyiapkan mekanisme pengendalian dan antisipasi fraud.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: OJK: Tak Semua Leasing Dapat Fasilitas DP Nol Persen)

 

Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain (debt collector) untuk menagih debitur. Kerja sama tersebut harus tertuang dalam bentuk perjanjian tertulis bermeterai. Debt collector tersebut harus berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang dan memiliki sumber daya manusia yang tersertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan.

 

Perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak hukum yang timbul dari kerja sama dengan pihak lain tersebut. Selain itu, perusahaan Pembiayaan wajib melakukan evaluasi secara berkala atas kerja sama dengan pihak lain.

 

Kewajiban Antisipasi Fraud

Pengawasan otoritas terhadap perusahaan pembiayaan terbilang ketat sehubungan dengan tingginya risiko pelanggaran atau fraud pada perusahaan pembiayaan. Hal ini terlihat dari besarnya jumlah perusahaan yang terkena sanksi OJK berupa penghentian kegiatan usaha (PKU) dan cabut izin usaha (CIU). Tercatat, sebanyak 15 perusahaan pembiayaan terkena sanksi PKU dan 8 perusahaan terkena sanksi CIU.

 

Atas kondisi tersebut, Bambang menjelaskan aturan baru ini pihaknya memuat secara jelas mekanisme pengendalian dan strategi anti fraud. Dalam Pasal 53, perusahaan pembiayaan wajib melaksanakan pengendalian fraud dengan pengawasan aktif terhadap manajemen, struktur organisasi dan pertanggungjawaban, pengendalian dan pemantauan serta edukasi dan pelatihan.

 

Strategi fraud yang harus wajib diterapkan perusahaan pembiayaan meliputi pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, sanksi, pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut. Penerapan strategi anti fraud dilakukan terhadap pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha pembiayaan seperti debitur, internal perusahaan pembiayaan dan pihak lain yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan.

 

Menurut Bambang, aturan pengendalian dan antisipasi fraud ini diperlukan untuk memitigasi risiko keuangan pada industri perusahaan pembiayaan. “Multifinance ini operasionalnya saling menyangkut satu sama lain. Sehingga, kalau satu bermasalah maka akan terekspos semua operasionalnya,” jelas Bambang.

 

Salah satu kasus yang berdampak pencabutan izin usaha yaitu PT Arjuna Finance dan PT Maestro Prima Finance pada November 2018. Pencabutan ini dilakukan karena terjadinya fraud akibat praktik multi pledge collateral side streaming. Praktik ini dilakukan dengan cara menjaminkan satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada beberapa bank.

Tags:

Berita Terkait