Hatta Ali: Hubungan MA dengan KY Semakin Mencair
Terbaru

Hatta Ali: Hubungan MA dengan KY Semakin Mencair

Hubungan MA dengan KY semakin mencair setelah UU MA yang teranyar, UU No. 3 Tahun 2009 memerintahkan kedua lembaga itu membentuk kode etik dan pedoman perilaku secara bersama-sama. Saat ini, MA dan KY juga sedang merancang pelatihan bagi para hakim secara bersama-sama.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Apa saja yang sudah dilakukan IKAHI dalam mengayomi hakim di daerah?

Tentu ada. Bagaimana perlindungan mereka seandainya mereka digugat secara hukum. Atau dilaporkan secara pidana. IKAHI mempunyai wadah advokasi yang memang tugasnya memberi perlindungan kepada anggota-anggota IKAHI yang membutuhkan bantuan hukum. Apakah bantuan hukum di persidangan atau merupakan advice hukum.

 

Kasus-kasusnya seperti apa?

Misalnya, ada hakim yang didakwa melakukan suatu tindak pidana. Nah, kami dari IKAHI menyiapkan tim advokasinya. Maksudnya, yang mendampingi selaku penasehat hukum. Tidak melihat apakah terbukti atau tidak. Walau terbukti bersalah, tetap kita lindungi. Sebab tujuan dari advokasi bukan untuk menghilangkan kesalahan, tetapi meluruskan hukumnya. Itu lah prinsip yang kita pegang dalam advokasi IKAHI.

 

Apa sih keluhan hakim di daerah?

Keluhan yang banyak tentu masalah kesejahteraan mereka. Jadi, untuk hakim-hakim yang akan dan sudah pensiun, IKAHI tetap menyediakan dana yang namanya yayasan dana sosial hakim (YDSH). Iuran-iuran mereka setiap itu yang dikumpulkan ke dalam YDSH. Kemudian pada saat pensiun atau ada kematian, dana itu yang dipergunakan untuk menyantuni para hakim.

 

Masalah kesejahteraan ini memang agak sulit, sebab kembali kepada sejauh mana kekuatan pemerintah. Ini masalah anggaran di APBN. Ini tetap kita perjuangkan.

 

Selain itu, kita sudah memperjuangkan faktor usia pensiun bagi hakim. Sementara ini sudah berhasil adalah usia pensiun bagi hakim agung, 70 tahun berdasarkan UU No. 3 Tahun 2009. Namun demikian perjuangan ke depan, masih akan diperjuangkan untuk hakim di pengadilan tingkat pertama dan banding. Itu yang akan kami perjuangkan agar terjadi kesinambungan dengan usia pensiun hakim agung.

 

Sementara ini, bagi hakim pengadilan banding usia pensiun 65 tahun. Kami berusaha perjuangkan kalau bisa menjadi 67 tahun. Hakim tingkat pertama juga akan diperjuangkan dari usia pensiun 62 tahun menjadi 65 tahun.

 

SK tentang Transparansi membawa perubahan paradigma dari peradilan yang terkesan tertutup menjadi terbuka. Bagaimana hakim mestinya memaknai prinsip transparansi tersebut?

Tags: