Hatta Ali Didesak Mundur, MA: Tidak Relevan!
Utama

Hatta Ali Didesak Mundur, MA: Tidak Relevan!

MA telah mengambil langkah-langkah kebijakan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di lingkungan pengadilan, tapi itulah masalahnya tidak lepas dari faktor integritas hakim itu sendiri. Bagi MA, kritikan yang konstruktif dan obyektif dibutuhkan sebagai masukan untuk meningkatkan sistem pembinaan dan pengawasan hakim.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

  

Untuk itu, ICW menuntut Hatta Ali mengundurkan diri sebagai Ketua MA karena dinilai telah gagal untuk menciptakan lingkungan pengadilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. “Kita juga meminta Badan Pengawas MA melibatkan KY dan KPK untuk melakukan pembenahan lingkungan pengadilan agar terbebas dari praktik korupsi,” pintanya.

 

Hukumonline.com

 

Kritikan konstruktif dibutuhkan

Terpisah, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan berulangnya penangkapan hakim bukan MA tidak serius melakukan pembinaan dan pengawasan. Bahkan, pada tahun 2017/2018 lalu, MA telah mencanangkan tahun pembersihan terhadap oknum aparat peradilan yang melakukan perbuatan tercela. “MA tidak main-main melakukan pembersihan dengan melibatkan KPK untuk menangkap dan menindak oknum aparatur peradilan yang melakukan suap dan jual beli perkara,” kata Andi saat dihubungi, Senin (6/5/2019).

 

Dalam berbagai kesempatan, lanjutnya, Ketua MA selalu menekankan tidak akan memberi toleransi kepada aparatur peradilan yang terbukti melanggar. Bagi yang tidak bisa dibina terpaksa akan “dibinasakan” agar virusnya tidak menyebar kepada yang lain. Dalam upaya meningkatkan pembinaan dan pengawasan yang efektif,

 

MA sebenarnya telah menerbitkan beberapa Perma dan Maklumat yang berkaitan dengan Pembinaan dan Pengawasan ini. Maklumat Ketua MA No. 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA, dan Badan Peradilan di Bawahnya. Termasuk, Peraturan MA No. 7, 8, 9 Tahun 2016 terkait mekanisme pembinaan dan pengawasan aparatur peradilan.

 

“Di satu sisi, tentu kami merasa prihatin atas terjadinya lagi penangkapan hakim PN. Balikpapan, Kayat. Tapi, di sisi lain kami merasa optimis, Insya Allah, meski dinodai perilaku segelintir aparatur peradilan yang merendahkan wibawa dan martabat peradilan, namun tidak menyurutkan langkah dan kerja keras serta keseriusan MA untuk berbenah.”

 

Kalau timbul sorotan dan kritikan terhadap sistem pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh MA sehubungan dengan ditangkapnya Hakim Kayat di PN Balikpapan, oleh KPK dapat dipahami. Bagi MA, kata dia, kritikan yang konstruktif dan obyektif dibutuhkan sebagai masukan untuk meningkatkan sistem pembinaan dan pengawasan hakim.

 

“Sebenarnya, MA telah mengambil langkah-langkah kebijakan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di lingkungan pengadilan, tapi itulah masalahnya tidak lepas dari faktor integritas hakim itu sendiri,” dalihnya.

 

Meski begitu, dibandingkan hakim hakim yang bermasalah dengan jumlah hakim yang tersebar di seluruh Indonesia maka masih jauh lebih banyak hakim yang berintegritas baik dan memegang teguh etika profesi. “Berdasarkan alasan tersebut kami menilai tuntutan yang meminta supaya Hatta Ali mengundurkan diri sebagai Ketua MA karena dinilai gagal untuk menciptakan lingkungan pengadilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi tidak berdasar dan tidak relevan!".

Tags:

Berita Terkait