Hasrat Hakim Ad Hoc Jadi Pejabat Negara Kandas di MK
Berita

Hasrat Hakim Ad Hoc Jadi Pejabat Negara Kandas di MK

Dalil permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

ASH
Bacaan 2 Menit


e



Mahkamah menganggap tidak tepat apabila penegasan hakim karier dan hakim ad hoc sebagai pejabat negara merujuk pada Pasal 1 angka 1 UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut “Hakim adalah hakim karier dan hakim ad hoc”. Lalu, ketentuan itu dikaitkan dengan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan “Hakim di bawah MA adalah pejabat negara.”

UUD 1945 tidak menentukan batasan dan kualifikasi apakah hakim termasuk pejabat negara atau bukan pejabat negara. Satu-satunya frasa pejabat negara dalam UUD 1945 terdapat dalam Pasal 24C ayat (5) UUD 1945  mengenai hakim konstitusi,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman.  

Menurut Mahkamah kualifikasi hakim ad hoc apakah sebagai pejabat negara atau bukan merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang sewaktu-waktu dapat diubah pembentuk undang-undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan. Dengan demikian, penentuan kualifikasi pejabat negara yang dikecualikan untuk hakim ad hoc sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.






Tags:

Berita Terkait