Hasil Survei: Mayoritas Publik Ingin Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka
Terbaru

Hasil Survei: Mayoritas Publik Ingin Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka

Disimpulkan, keinginan mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup ini bukanlah keinginan publik. Perubahan ini lebih banyak diinginkan oleh segelintir elite parpol tertentu.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Usia responden yang dijadikan sampel adalah 16 tahun ke atas atau sudah menikah. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara tatap muka secara langsung dengan responden menggunakan kuesioner.

Terpisha, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengharapkan putusan terbaik dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi sistem pemilu dalam UU Pemilihan Umum. "Kita harapkan yang jadi putusan MK itu yang sesuai dengan prinsip Pemilu yaitu jujur, adil, transparan, dan terbuka," kata Wapres saat memberikan keterangan pers usai melaksanakan Shalat Jum’at dan menyerahkan bantuan Baznas di Masjid Raya At-Taqwa, Matraman, Jakarta Timur.

Wapres menuturkan secara konstitusional, masalah uji materi merupakan kewenangan MK, sehingga ia meminta seluruh pihak sabar menanti apapun yang menjadi putusan MK. "Itu kewenangan ada di MK. Karena itu, kita tunggu saja. Saya kira semua menunggu karena keputusan MK itu nanti akan mengikat," ujarnya.

Hingga saat ini, kata Wapres, sistem pemilu di Indonesia adalah sistem proporsional terbuka. Menurutnya, apabila MK nanti memandang bahwa sistem ini yang terbaik, maka tentu akan dipertahankan. "Nanti kalau memang justru pandangan yang terbanyak itu seperti yang sekarang dianut, itu yang terbaik, ya kita harapkan mudah-mudahan MK juga (berpandangan demikian). Biarkan MK memutuskan. Itu sesuai dengan konstitusi kita, memang kewenangannya ada di MK. Ada orang tidak puas, ingin mengubah sesuatu, salurannya di MK," jelasnya.

Seperti diketahui, ada empat orang dan dua kader partai politik menjadi pemohon perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 di MK. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka dalam pemilu bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Hal ini disampaikan Sururudin selaku kuasa hukum dalam sidang perdana perkara tersebut pada Rabu (23/11/2022) lalu.

Apabila permohonan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup, dimana dengan sistem tertutup ini para pemilih hanya disajikan logo partai politik pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif. 

Tags:

Berita Terkait