Hasil Riset Penerapan Fair Trial Masa Darurat Jadi Bahan Revisi KUHAP
Berita

Hasil Riset Penerapan Fair Trial Masa Darurat Jadi Bahan Revisi KUHAP

Elemen masyarakat sipil berpeluang besar memberikan masukan dalam penyusunan draf revisi KUHAP. Sebab, R-KUHAP bakal menjadi usul insiasi DPR berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Lebih lanjut anggota Komisi III DPR itu melanjutkan berdasarkan kesepakatan antara komisi tempatnya bernaung dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pemerintah berharap DPR yang menginisiasi R-KUHAP. Dengan situasi itu, menjadi peluang bagi elemen masyarakat sipil untuk lebih berpartisipasi.

Dia beralasan di internal pemerintah memiliki banyak kepentingan ego sektoral, khususnya antara kepolisian, kejaksaan, maupun KPK sebagaimana pernyataan Menkumham. Maklum, kata Arsul, semangat masing-masing institusi hendak menambah kewenangan. Sebaliknya, bila diambil kewenangannya, masing-masing institusi bakal mempertahankan secara kuat.

Arsul dan sejumlah anggota dewan lainnya diminta Komisi III untuk menyiapkan masukan dalam penyusunan draf maupun naskah akademik R-KUHAP. Politisi Partai Persatuan Pembangunan terpikir bakal menggunakan draf RUU dan naskah akademik yang pernah dibahas DPR periode 2009-2014 sebagai awalan. 

“Barangkali nanti bisa diskusi mengunakan draf itu, perubahan-perubahan apa yang tentunya pengalaman dalam persidangan di masa pandemi.” ujarnya.

Peneliti Institusi Criminal for Justice Reform (ICJR) Iftitahsari siap berdiskusi dan memberikan masukan soal perubahan hukum acara pidana agar menjadi lebih baik dan konsisten. Pembaharuan KUHAP memang sudah cukup mendesak. Selama ini hasil temuan ICJR, kata Iftitahsari, terdapat beberapa aturan di masing-masing lembaga, seperti Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Peraturan Jaksa Agung (Perja), kerja sama antara MA dengan Kemenkumham terkait penyelenggaraan hukum acara pidana di masa pandemi.

“Insya Allah kita akan siap-siap setelah ini, termasuk juga R-KUHAP bisa mengakomodir skema-skema darurat seperti sekarang ini,” kata Iftitahsari.

Fungsional Perencanaan Madya pada Direktorat Hukum dan Perencanaan Regulasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Irfan mengatakan R-KUHAP masih menjadi prioritas dalam rencana kerja pemerintah (RKM)-rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) Nasional periode 2020-2024. Menurutnya situasi saat ini aturan darurat dalam hukum acara pidana masing bersifat parsial, sehingga keterpaduannya belum terlihat.

Namun demikian, Irfan belum mengetahui nasib R-KUHAP yang dipersiapkan. Sejauh ini masih pada RKUHP dan R-KUHPer. Meski begitu, Irfan menilai kebutuhan pembaharuan KUHAP menjadi urgen. Apalagi berkaitan dengan teknologi informasi berdampak signifikan dalam masa pandemi. Penggunaan teknologi menjadi keharusan mengatasi kedaruratan dalam proses penegakan hukum.

“Cuma apakah persidangan elektronik atau digital secara KUHAP ini memungkinkan? Ini perlu diakomodir terkait penyempurnaan-penyempurnaan dalam R-KUHAP,” katanya.

Tags:

Berita Terkait