Harta Gono Gini dalam Nikah Siri
Terbaru

Harta Gono Gini dalam Nikah Siri

Tata cara dan proses istri siri bisa mendapatkan harta gono gini dapat dilakukan melalui proses mediasi atau negosiasi antara suami dan istri dengan bantuan kuasa hukum maupun bantuan keluarga.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Harta gono gini atau harta bersama merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan, baik oleh suami maupun oleh istri secara bersama-sama sehingga penguasaannya dan penggunaannya harus dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak.

Perkawinan mengakibatkan suatu ikatan hak dan kewajiban, serta menyebabkan suatu bentuk kehidupan bersama dari pasangan yang melakukan hubungan perkawinan, yaitu membentuk suatu keluarga. 

Salah satu akibat hukum dari suatu perkawinan yang sah adalah terciptanya harta benda perkawinan, harta atau kekayaan ini diperlukan untuk memenuhi segala keperluan yang dibutuhkan dalam kehidupan berkeluarga

Apabila tidak ada perjanjian perkawinan terhadap harta perkawinan, maka sebuah perceraian akan mengakibatkan harta dibagi dua sama rata, yaitu menjadi hak masing-masing istri dan suami yang membawanya kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan terhadap harta perolehan.

Baca Juga:

Lalu yang kedua, menjadi hak masing-masing istri dan suami yang memperolehnya kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Namun, hal ini tidak berdampak terhadap harta dalam pernikahan siri.

Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyatakan, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.

Namun, perkawinan tersebut harus dilaporkan dan dicatat di Kantor Urusan Agama atau Catatan Sipil. Perkawinan siri menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan perkawinan yang tidak sah, karena perkawinan siri merupakan penyimpangan dari ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Di dalam pernikahan siri tidak ada harta gono gini dan tidak ada pembagian harta gono gini. Sebagaimana di dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melainkan semata-mata hanya ada suatu perjanjian perikatan keperdataan antara suami dan istri saja.

Akibat hukum perbuatan hukum sebagaimana di dalam UU Perkawinan, maka cara dan proses istri siri bisa mendapatkan harta gono gini dapat dilakukan melalui proses mediasi atau negosiasi antara suami dan istri dengan bantuan kuasa hukum maupun bantuan keluarga.

Perkawinan siri berdampak buruk pada kelangsungan hidup, khususnya bagi perempuan yang dinikahi siri apalagi melahirkan anak dari pernikahan siri tersebut. Istri dari pernikahan siri yang mengalami perceraian akan sulit mendapatkan hak atas harta bersama apabila suami tidak memberikan.

Selain itu, jika ada warisan yang ditinggalkan suami karena suami meninggal dunia, maka istri maupun anak akan sulit mendapatkan hak dari harta warisan. Kesulitan ini tidak menemui titik terang lantaran tidak ada bukti otentik yang mendukung mengenai pernikahan yang dicatatkan.

Sedangkan dalam hukum Islam, harta bersama dapat dibagi antara suami istri yang bercerai, meskipun perceraian tersebut terjadi dalam pernikahan siri. Pengaturan harta bersama setelah perceraian bagi pasangan nikah siri menurut hukum Islam dapat dilakukan menurut adat dan istiadat.

Hal ini dikarenakan, konsep awal dari harta bersama berikut dengan metode pembagiannya itu sendiri diambil berdasarkan ‘urf yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Tags:

Berita Terkait