Haris-Fatia Minta Majelis Hakim Abaikan Dakwaan, Tuntutan, dan Replik Jaksa
Terbaru

Haris-Fatia Minta Majelis Hakim Abaikan Dakwaan, Tuntutan, dan Replik Jaksa

Tuduhan penuntut umum dinilai lebih banyak imajinatif ketimbang berdasarkan fakta dan bukti di persidangan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik di PN Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Foto: ADY
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik di PN Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Foto: ADY

Proses pemeriksaan persidangan perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidianti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan masuk tahap pembacaan duplik. Haris membacakan duplik yang substansinya antara lain merespon replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

Membacakan duplik, Haris menyoroti sebagian replik penuntut umum yang menuding Haris-Fatia putus asa. Menurut Haris dalam persidangan yang berlangsung sejak awal sampai saat ini, terutama dalam pledoi tidak pernah menulis atau menyebut ada rasa putus asa. Baginya tudingan itu sekedar imajinasi mengawang-awang dari jaksa penuntut umum yang dituangkan dalam replik.

Keputusasaan yang dituding penuntut umum itu menurut Haris dikaitkan dengan tim kuasa hukum yang dianggap tak berhasil memberikan pembuktian di persidangan. Padahal menurut aturan yang berlaku menyebut beban pembuktian ada di pihak jaksa penuntut umum. “Dengan berbahagia dan berterimakasih kepada penasihat hukum, yang berhasil menghadirkan bukti dan memeriksa bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum dan hasilnya memperkuat sebagaimana sudah dibacakan dalam pledoi,”  ujarnya.

Baca juga:

Haris menganggap tuduhan putus asa yang disebut jaksa penuntut umum dalam replik merupakan bentuk serangan personal terhadap dirinya. Hal itu semakin memperkuat dakwaan, tuntutan, dalam proses persidangan itu meneguhkan adanya serangan terhadap Haris. Sebagaimana telah disebut dalam pledoi, Haris merasa ada upaya menggunakan institusi penegakan hukum untuk menyerangnya secara pribadi dan advokasi yang selama ini dilakukannya bersama kalangan masyarakat sipil.

Haris mengaku tak habis pikir dituduh anti nasionalisme. Menurut Haris secara jelas dan nyata telah terjadi proses internasionaisasi di berbagai sektor. Bahkan Presiden Joko Widodo bertemu investor asing yang akan menanamkam modalnya ke Indonesia. Apakah membela orang miskin itu disebut internasionalisasi?. Menurutnya, bukankah konstitusi mewajibkan setiap warga negara membela rakyat miskin?

“Kesimpulan saya terhadap replik JPU, saya memohon majelis hakim mengabaikan dakwaan tuntutan, dan replik JPU,” pinta Haris kepada majelis hakim.

Setelah Haris, Fatia membacakan duplik yang isinya menyoroti tudingan jaksa penuntut umum. Antara lain jaksa penuntut umum menyebut Fatia meminta diistimewakan di hadapan hukum. Padahal yang dimaksud Fatia dalam pledoinya itu adalah kesetaraan hukum. Dia menjelaskan dirinya dan tim penasihat hukum tidak pernah meminta untuk memindahkan hari sidang, tak pernah meminta sterilisasi ruang sidang (pengadilan,-red), atau melarang jaksa penuntut umum untuk masuk di ruang sidang.

“Jaksa penuntut umum keliru menuduh saya minta diistimewakan di depan hukum,” urainya.

Kemudian Fatia menyebut jaksa penuntut umum menuding dirinya punya niat jahat kepada Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelapor. Mantan koordinator KontraS itu menegaskan tuduhan itu adalah imajinasi jaksa penuntut umum, dan menegaskan dirinya tidak sedikit pun punya niat jahat untuk menghina pelapor. Apa yang disampaikan dalam diskusi yang diunggah di kanal Youtube Haris Azhar dan dipersoalkan pelapor itu intinya berdasarkan hasil riset yang dilakukan 9 organisasi masyarakat sipil. Kesembilan organisasi itu kredibel, berbadan hukum dan sah untuk melakukan riset dan advokasi tentang HAM.

Fatia menyayangkan tuduhan jaksa penuntut umum yang menyebut hasil riset itu tidak menggunakan data yang kredibel. Faktanya, riset menggunakan metodologi kualitatif sehingga wajar menggunakan data sekunder yakni artikel media dan jurnal yang dapat dipercaya. Fatia menegaskan dirinya juga tidak pernah diberi penghargaan dalam bentuk apapun dari Komnas HAM. Tapi Komnas HAM memberikan status atau rekomendasi Haris-Fatia sebagai pembela HAM dan tidak dipidana.

“Kesimpulan, saya mohon seluruh tuduhan JPU di replik diabaikan. Semoga keadilan dan kesetaraan bisa terwujud,” imbuhnya.

Tak ada niat menghina orang

Tim penasihat hukum Haris-Fatia, Muhammad Isnur, mengatakan dari seluruh fakta persidangan, ahli, dan saksi yang dihadirkan jelas membuktikan Haris-Fatia tidak bersalah. Haris-Fatia mengungkapkan kebenaran, berdasarkan semua bukti termasuk yang dihadirkan jaksa penuntut umum sangat jelas dan terang Luhut Binsar Pandjaitan punya bisnis di Papua melalui perusahaan yang sahamya secara mayoritas dimilikinya.

Tidak ada niat Haris-Fatia menghina orang, menurut Isnur hal itu bisa dilihat dari rekam jejak panjang keduanya sebagai pembela HAM dan lingkungan hidup. Podcast yang diunggah di kanal Youtube Haris Azhar itu bukan untuk kepentingan pribadi, tapi publik dan masyarakat di Papua.

“Dalam konteks pembela HAM dan lingkungan hidup sangat jelas harus ada perlindungan dari negara. Peraturan internal Mahkamah Agung dan Kejaksaan RI juga menegaskan untuk menolak dakwaan dalam bentuk SLAP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Dakwaan jaksa jelas bentuk SLAP,” tegasnya.

Replik yang disampaikan jaksa penuntut umum menurut Isnur tidak sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan. Misalnya, fakta persidangan menunjukan tidak ada tudingan jahat dari Haris-Fatia tapi jaksa penuntut umum menyebut itu ada. Tim penasihat hukum berharap majelis hakim harus mencermati secara benar fakta persidangan sehingga secara jelas dapat ditemukan Luhut Binsar Pandjaitan melalui perusahaannya ada kesepakatan bisnis di Papua.

Usai Haris-Fatia dan tim penasihat hukum selesai membacakan duplik, Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana, mengatakan proses pemeriksaan persidangan dalam perkara Haris-Fatia sudah selesai. Tercatat sejak awal persidangan bergulir sampai agenda duplik memakan waktu 8 bulan. Semua pihak diharapkan maklum jika ada kekurangan dalam proses pemeriksaan persidangan tersebut.

Puncak pemeriksaan perkara ini adalah putusan majelis hakim yang akan diputuskan setelah melakukan musyawarah hakim.  Mengingat Ketua Majelis Hakim cuti mulai pekan depan dan menghadapi libur Natal serta tahun baru persidangan direncanakan dibuka lagi pada Senin (8/1/2024).

“Kami akan memutus perkara ini pada Senin 8 Januari 2024. Semoga bisa berjalan lancar,” pungkasnya menutup persidangan.

Tags:

Berita Terkait