Harini Wijoso Divonis Empat Tahun Penjara
Suap MA

Harini Wijoso Divonis Empat Tahun Penjara

Ada dua dissenting opinion dalam putusan yang diajukan oleh ketua majelis Kresna Menon dan hakim anggota Sutiyono, keduanya merupakan hakim dari unsur karir

Aru
Bacaan 2 Menit

 

Berbeda dengan Kresna Menon, Sutiyono tetap keukeuh dengan dissenting opinion-nya dalam tiga putusan --Malem Pagi dan Sriyadi, Suhartoyo, serta Pono Waluyo—bahwa perbuatan Harini bukanlah tindak pidana korupsi namun tindak pidana penipuan. Sehingga, Pengadilan Tipikor menurut Sutiyono tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara.

 

Menanggapi pertimbangan hukum majelis, Wisnu Baroto, salah satu penuntut umum Harini menyatakan majelis menafsirkan dakwaan secara sepotong-potong. Dalam tuntutan saya jelas menyatakan terjadi permufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan, tukas Wisnu. Artinya, jika permufakatan jahat terbukti, maka dakwaan tersebut dianggap terbukti.

 

Sementara itu, dalam sidang yang digelar sebelumnya pada hari yang sama, Pono Waluyo, staf bagian kendaraan MA, terdakwa dalam perkara yang sama divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain sama-sama disertai dua dissenting opinion dari Kresna Menon dan Sutiyono, pertimbangan hukum majelis dalam perkara Pono hampir sama dengan pertimbangan hukum dalam perkara Harini. Usai putusan, baik penasihat hukum Harini, Pono maupun penuntut umum dua perkara tersebut menyatakan pikir-pikir.
Tags: