Hari Sumpah Pemuda, DPC, PBH, dan YLC Peradi Tangerang Gelar Konsultasi Hukum Gratis
Terbaru

Hari Sumpah Pemuda, DPC, PBH, dan YLC Peradi Tangerang Gelar Konsultasi Hukum Gratis

Acara ini bertujuan untuk memberikan konsultasi hukum secara gratis kepada masyarakat, sebagai perwujudan tanggung jawab moral advokat dalam menjalankan profesi officium nobile.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Advokat dari DPC, PBH, dan YLC Peradi Tangerang: Ketua Panitia/Ketua YLC Peradi Tangerang, M. Reza Anggakusuma, S.H.; Sekretaris DPC Peradi Tangerang, Syaiful Hidayat, S.H., M.H.; Pengurus PBH Peradi Tangerang, Danang Handoko, S.H.; Wakil Bendahara PBH Peradi Tangerang, Andreani, S.H., M.H., C.Med.; Pengurus PBH Peradi Tangerang, Yudi Chandra, S.H.;  Wakil Ketua DPC Peradi Tangerang, Edwin, S.H., C.L.A.; dan Anggota DPC Peradi Tangerang, Fritsko Eduardo, S.H. Foto: istimewa.
Advokat dari DPC, PBH, dan YLC Peradi Tangerang: Ketua Panitia/Ketua YLC Peradi Tangerang, M. Reza Anggakusuma, S.H.; Sekretaris DPC Peradi Tangerang, Syaiful Hidayat, S.H., M.H.; Pengurus PBH Peradi Tangerang, Danang Handoko, S.H.; Wakil Bendahara PBH Peradi Tangerang, Andreani, S.H., M.H., C.Med.; Pengurus PBH Peradi Tangerang, Yudi Chandra, S.H.; Wakil Ketua DPC Peradi Tangerang, Edwin, S.H., C.L.A.; dan Anggota DPC Peradi Tangerang, Fritsko Eduardo, S.H. Foto: istimewa.

Memperingati Hari Sumpah Pemuda, Dewan Pimpinan Cabang Peradi Tangerang, Pusat Bantuan Hukum Peradi Tangerang, dan Young Lawyers Committee Peradi Tangerang telah mengadakan kegiatan Konsultasi Hukum Gratis yang diadakan selama empat hari mulai tanggal 19-22 Oktober 2022 di Modern Town Market, Modernland, Kota Tangerang. Acara ini bertujuan untuk memberikan konsultasi hukum secara gratis kepada masyarakat, sebagai perwujudan tanggung jawab moral advokat dalam menjalankan profesi officium nobile. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah silaturahmi advokat dan profesi hukum lain, maupun antarorganisasi Peradi di Tangerang (DPC Peradi, PBH Peradi, dan YLC Peradi Tangerang); memperkenalkan profesi advokat kepada masyarakat; serta memberikan bimbingan mengenai cara menjadi advokat dan berbagi pengalaman. 

 

Ketua DPC Peradi Tangerang, Dr. H. Dhoni Martien, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa pemberian konsultasi hukum gratis kepada masyarakat harus dilakukan baik permasalahan perdata maupun pidana. Dalam acara ini, para advokat memberikan penyuluhan hukum kepada para pelajar. Dhoni menyadari, masih ada anggapan bahwa memakai jasa pengacara itu mahal. Itu sebabnya, dalam momen ini, Peradi Tangerang membuka pintu selebar-lebarnya untuk masyarakat yang mengalami masalah hukum, agar dapat berkonsultasi dengan para pengacara tanpa dipungut biaya.

 

“Harapannya, ke depan advokat Peradi di wilayah Tangerang dapat terus dapat melaksanakan kegiatan ini agar dapat tercapainya pemerataan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat bersama PBH Peradi Tangerang dan YLC Peradi Tangerang serta pemerintah setempat, dikarenakan wilayah Tangerang Raya ini cukup luas,” kata Dhoni.

 

Sementara itu, Ketua PBH Peradi Tangerang, Dr. Christine Susanti, S.H., M.Hum mengatakan, memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu merupakan kewajiban (mandatory) seluruh advokat Peradi. Selain pendampingan hukum, bantuan hukum yang diberikan dapat berwujud konsultasi hukum gratis. Christine berharap, semoga kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat khususnya warga Kota Tangerang.

 

Hukumonline.com

Ketua DPC PERADI Tangerang Dhoni Marten dan  Ketua Panitia/Ketua YLC Tangerang, M. Reza Anggakusuma saat menerima konsultasi dari warga setempat. Foto: istimewa.

 

Ketua Panitia sekaligus Ketua YLC Peradi Tangerang Muhammad Reza Anggakusuma, S.H. menjelaskan, cukup banyak masyarakat yang hadir untuk berkonsultasi dan merasa terbantu dengan adanya konsultasi hukum gratis. Ia berharap, dapt terus mengadakan kegiatan konsultasi hukum gratis, agar pemberian bantuan hukum dapat dilakukan secara merata, khususnya di wilayah Tangerang Raya.

 

Reza juga menyampaikan, dalam melakukan tugasnya, seorang advokat tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi, tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan. Ia harus memiliki tanggung jawab moral secara sosial dan perlu melakukan pengabdian dan pembelaan hak terhadap masyarakat pencari keadilan dengan mengemban tugas, tanggung jawab, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik profesi advokat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: