Tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara buat Jessica dinilai tak adil bagi keluarga Mirna.
Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akan membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Menurut tim kuasa hukumnya, nanti Jessica bakal membacakan pledoi yang terpisah dengan milik tim kuasa hukum. Jessica, membuat sendiri nota pembelaannya.
Hal ketiadaan racun dalam kopi seperti yang terungkap di persidangan, menurut kubu Jessica, lantas ihwal rekaman kamera pengawas di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, yang tak bisa dijadikan bukti pembunuhan, kemungkinan menjadi bahan utama pembelaan.
Tuntutan 20 tahun penjara ini dianggap maksimal oleh JPU. Sejumlah hal yang memberatkan tuntutan bagi Jessica adalah perencanaan terdakwa dilakukan secara matang, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada.
Sementara itu, Keluarga korban Wayan Mirna Salihin berharap majelis hakim bersikap menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso. "Saya yakin hakim bijak dan adil menjatuhkan vonis seumur hidup," kata saudara kembar Mirna, Shandy, pekan lalu.
Shandy menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan tidak sebanding dengan meninggalnya Mirna.
Terlebih Jessica, menurutnya, selama persidangan tidak memperlihatkan penyesalan seperti pembunuh berdarah dingin yang berpotensi membahayakan orang lain. "Dia tidak ada rasa penyesalan dan tidak mengakui perbuatannya, serta tidak ada permohonan maaf," kata Shandy.