Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akan membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.Menurut tim kuasa hukumnya, nanti Jessica bakal membacakan pledoi yang terpisah dengan milik tim kuasa hukum. Jessica, membuat sendiri nota pembelaannya.Hal ketiadaan racun dalam kopi seperti yang terungkap di persidangan, menurut kubu Jessica, lantas ihwal rekaman kamera pengawas di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, yang tak bisa dijadikan bukti pembunuhan, kemungkinan menjadi bahan utama pembelaan.Sebelumnya, Jessica dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan pekan lalu. Jessica menurut jaksa melakukan pembunuhan berencana dengan menaruh racun sianida dalam minuman yang menewaskan Mirna di kafe Olivier, Grand Indoenesia, 6 Januari silam. (Baca juga: Ihwal Saksi yang Tak Pernah Dihadirkan Jaksa untuk Jessica)Tuntutan 20 tahun penjara ini dianggap maksimal oleh JPU. Sejumlah hal yang memberatkan tuntutan bagi Jessica adalah perencanaan terdakwa dilakukan secara matang, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada.
Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akan membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.Menurut tim kuasa hukumnya, nanti Jessica bakal membacakan pledoi yang terpisah dengan milik tim kuasa hukum. Jessica, membuat sendiri nota pembelaannya.Hal ketiadaan racun dalam kopi seperti yang terungkap di persidangan, menurut kubu Jessica, lantas ihwal rekaman kamera pengawas di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, yang tak bisa dijadikan bukti pembunuhan, kemungkinan menjadi bahan utama pembelaan.Sebelumnya, Jessica dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan pekan lalu. Jessica menurut jaksa melakukan pembunuhan berencana dengan menaruh racun sianida dalam minuman yang menewaskan Mirna di kafe Olivier, Grand Indoenesia, 6 Januari silam. (Baca juga: Ihwal Saksi yang Tak Pernah Dihadirkan Jaksa untuk Jessica)Tuntutan 20 tahun penjara ini dianggap maksimal oleh JPU. Sejumlah hal yang memberatkan tuntutan bagi Jessica adalah perencanaan terdakwa dilakukan secara matang, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada.