Harapan PUKAT untuk Pemilihan Calon Pimpinan KPK
Berita

Harapan PUKAT untuk Pemilihan Calon Pimpinan KPK

Calon pimpinan KPK harus transparan, memiliki kepercayaan publik dan bebas dari kepentingan politik.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Sekretariat Pansel Pimpinan KPK. Foto: RES
Sekretariat Pansel Pimpinan KPK. Foto: RES
Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendorong pelaksanaan penentuan pimpinan KPK oleh DPR dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pukat juga berharap calon pimpinan KPK harus memiliki kepercayaan atau akseptabilitas dari publik, bukan akseptabilitas politik yang hanya akan menguntungkan kepentingan politik.

"DPR harus membuka kran transparansi kalau bisa pemilihan dapat diliput media," kata Peneliti PUKAT, Hifdzil Alim, Jumat (10/10).

Sebelum menentukan pimpinan KPK dari nama-nama calon yang akan diusulkan presiden, menurut dia, DPR juga harus membuka ruang partisipasi publik terlebih dahulu untuk memberikan masukan.

"Masukan dari masyarakat dapat menentukan siapa kira-kira (calon pimpinan KPK) yang memiliki afiliasi politik, atau terlibat kasus korupsi," kata dia.

Dengan upaya itu, ia berharap penentuan pimpinan KPK oleh DPR dapat terhindar dari proses transaksi politik yang tujuannya melemahkan tugas KPK di masa mendatang.

Hifdzil mengkhawatirkan konstelasi politik yang terjadi di parlemen saat ini berpotensi memengaruhi proses seleksi tersebut. Dia mensinyalir adanya indikasi pelemahan pemberantasan korupsi melalui agenda pemilihan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Skenario itu, menurut dia, bisa dirunut sejak mulai munculnya rencana pimpinan DPR baru yang ingin merevisi UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kami mensinyalir ada operasi senyap yang bisa saja terjadi dalam pemilihan pimpinan KPK," kata dia.

Dengan kekhawatiran itu, ia mendorong masyarakat sipil untuk melakukan pengawalan terhadap setiap proses pemilihan pimpinan KPK. "Jaringan masyarakat sipil perlu berkonsolidasi guna memantau, dan melakukan tracking calon (pimpinan KPK)," kata dia.

Di samping itu, PUKAT berharap calon pimpinan KPK tidak memiliki afiliasi dengan partai politik agar terbebas dari konflik kepentingan dalam melakukan pemberantasan korupsi di masa mendatang.

"Calon yang dipilih harus terbebas dari afiliasi parpol, termasuk keluarga," kata Hifdzil.

Selain tidak memiliki hubungan apapun dengan parpol, kata dia, pimpinan KPK terpilih juga tidak merangkap jabatan pada perseroan terbatas baik swasta maupun negara (BUMN/BUMD). Kedua unsur tersebut, paling sering terlibat kasus korupsi.

"Selama kurun 2010-2014, kebanyakan yang terlibat korupsi terdiri atas unsur parpol dan swasta," kata dia.

Direktur PUKAT UGM, Hasrul Halili menambahkan, pimpinan KPK harus memiliki kepercayaan atau akseptabilitas dari publik, bukan akseptabilitas politik yang hanya akan menguntungkan kepentingan politik.

"Jadi nanti bisa saja dipilih orang yang memiliki akseptabilitas politik, tujuannya agar tidak diganggu KPK jika melakukan korupsi," kata dia.

Selain itu, hal penting lainnya, menurut dia, posisi pimpinan KPK juga tidak boleh dijabat oleh calon yang pernah memiliki riwayat atau keterkaitan dengan kasus korupsi. "Kalau terkontaminasi orang-orang yang terlibat korupsi maka bisa melemahkan KPK," kata dia.

Lebih dari itu, ia menambahkan, calon pimpinan KPK mendatang juga harus lebih berani membongkar kasus korupsi strategis, seperti mafia migas, mafia sumber daya alam, mafia peradilan dan mafia politik, serta memiliki visi dan misi dalam pencegahan korupsi lintas sektor.

Sebelumnya, terdapat enam nama yang lolos untuk mengikuti proses seleksi wawancara calon pimpinan KPK, yakni Jamin Ginting (Swasta), Busyro Muqoddas (Swasta), I Wayan Sudirta (Advokat), Ahmad Taufik (Swasta), Robby Arya Brata (Advokat), dan Subagio (PNS/Pensiunan).

Selanjutnya, Pansel akan memilih dua nama untuk diajukan kepada presiden pada 13 Oktober 2014. Dua nama tersebut kemudian akan mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Tags:

Berita Terkait