Harapan Pemerintah Jelang Pengesahan Perppu Pilkada
Berita

Harapan Pemerintah Jelang Pengesahan Perppu Pilkada

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi tetap mampu melahirkan pemimpin yang berkualitas, yang memiliki kapabilitas menangani Covid-19 secara efektif.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

Baginya, penetapan RUU juga dinilai sangat strategis agar pilkada berjalan secara demokratis dan berkualitas. Terlebih, Indonesia memerlukan kepemimpinan definitif kepala daerah untuk mengkonsolidasikan upaya penanganan kedaruratan kesehatan pendemi Covid-19. Kemudian, kepala daerah definitif juga diperlukan demi menjaga dan memfasilitasi pergerakan ekonomi masyarakat agar membaik setelah sempat melemah karena pandemi.

Gerindra sempat menolak

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada bisa disahkan menjadi Undang-Undang pada pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna DPR. "Nanti kita harapkan di paripurna juga pada pengambilan keputusan pada tingkat II bisa disahkan. Kami berharap undang-undang ini nantinya menjadi landasan hukum untuk pelaksanaan pilkada pada bulan Desember," kata Yasonna dalam keterangannya. 

"Tentunya pemerintah bersama pelaksana, KPU, Bawaslu, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, red.) nantinya akan melaksanakan tahapan-tahapan dan akan mematuhi protokol Covid-19," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, fraksi Partai Gerindra awalnya sempat menolak RUU tentang Perppu Pilkada untuk dilanjutkan menjadi UU. Sebagaimana dibacakan Hendrik Lewerissa, Partai Gerindra beralasan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-18 sangat berisiko terhadap keselamatan masyarakat dan penyelenggara pemilu.  Namun, setelah giliran beberapa fraksi lain menyatakan sikap, Hendrik menginterupsi rapat untuk menyampaikan pandangan final Partai Gerindra yang menyetujui RUU Perppu menjadi UU.

Perubahan sikap Partai Gerindra ini sekaligus berarti tercapainya suara aklamasi untuk membawa Perppu No 2 Tahun 2020 ke pengambilan keputusan tingkat II untuk disahkan menjadi UU di rapat paripurna.

Yasonna sendiri mengapresiasi sikap seluruh fraksi di Komisi II dalam rapat tersebut. "Terima kasih kepada seluruh fraksi yang menyepakati secara aklamasi, walaupun tadi ada sedikit dinamika dengan fraksi Gerindra," lanjutnya. 

"Gerindra sempat menyampaikan tidak menerima, tetapi kemudian setelah ada arahan dari pimpinan, semua fraksi termasuk Gerindra menyetujui Perppu ini untuk menjadi Undang-Undang."

Seperti diketahui, seluruh fraksi di Komisi II menyetujui Perppu No 2 Tahun 2020 dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Adapun Perppu tersebut dikeluarkan untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak dari rencana awal pada September 2020 menjadi Desember 2020 akibat adanya ancaman bencana nasional nonalam berupa pandemi Covid-19. (ANT)

Tags:

Berita Terkait