Hapusnya Utang Pajak
Utama

Hapusnya Utang Pajak

Piutang pajak yang dapat dihapuskan untuk WP Badan merupakan piutang yang tidak dapat ditagih lagi karena WP bubar, likuidasi atau pailit dan penanggung pajak tidak ditemukan.

Hamalatul Qurani
Bacaan 3 Menit

Termasuk bila WP badan dalam keadaan pailit atau insolven tak menghalangi hak negara untuk menagih piutang pajak sepanjang penanggung pajak itu ditemukan. KPP akan terus menagih pajak WP Badan kepada pengurus PT secara berurutan, mulai dari direksi atau dewan direksi secara tanggungrenteng, dewan komisaris secara tanggung renteng, orang-orang yang secara nyata memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan, dan bahkan termasuk para pemegang saham.

Kepala Seksi Advokasi III Direksi Jenderal Pajak (DJP), Irfan Maksum, mengamini utang pajak bisa hapus selain karena pembayaran. Akan tetapi perlu ditekankan, katanya, bahwa utang pajak tidak hapus karena pailit dan likuidasi.

Faktanya di praktik ketika suatu badan pailit, kemudian harta pailitnya dibagi termasuk untuk membayar utang pajak, namun pembagian boedel pailit itu belum cukup untuk membayar utang pajak maka utang pajak ‘disangka’ sudah hapus. Terlebih bila kepailitannya dan likuidasinya selesai. Padahal, DJP berdasarkan Pasal 32 UU KUP masih berhak untuk mengejar penanggung pajak.

“Jadi belum selesai selama utang pajaknya belum lunas, tetap akan dikejar. Kita sempat dapat uji materi karena itu, kita mengejar direktur yang kepailitannya udah selesai tapi tetap kita kejar,” tukasnya.

Tags:

Berita Terkait