Hapus Syarat Perusahaan Penempatan, UU Cipta Kerja Dinilai Lemahkan Perlindungan Buruh Migran
Berita

Hapus Syarat Perusahaan Penempatan, UU Cipta Kerja Dinilai Lemahkan Perlindungan Buruh Migran

UU Cipta Kerja menyederhanakan perizinan untuk perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) hanya sekedar administratif.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Satgas PPMI

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Satgas PPMI) merupakan ujung tombak perlindungan warga negara yang akan bekerja sebagai pekerja migran. Satgas ini berperan penting menekan penempatan pekerja migran nonprosedural yang dapat terjerat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Satgas PPMI wilayah embarkasi/debarkasi/daerah asal PMI merupakan ujung tombak dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya,” kata Ida saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (19/11/2020) kemarin.

Ida menekankan pekerja migran merupakan hak setiap warga negara. Negara harus hadir memastikan proses migrasi aman mulai dari persiapan, penempatan, sampai kembali ke kampung halaman. Seluruh proses migrasi itu harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah. "Di sinilah peran penting Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk memastikan pekerja migran kita mendapatkan perlindungan sejak akan berangkat dari kampung halaman, hingga kembali ke kampung halaman," katanya.

Tags:

Berita Terkait