Hapus Peran Pengadilan, UU Penetapan Perppu Ormas Dipersoalkan
Utama

Hapus Peran Pengadilan, UU Penetapan Perppu Ormas Dipersoalkan

Pemohon khawatir apabila ke depan melakukan protes terhadap kebijakan pemerintah dan melakukan demonstrasi di depan umum, ormas SPPK berpotensi langsung dibubarkan begitu saja tanpa proses peradilan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Karena itu, dalam petitum permohonannya, MK diminta menghapus keberadaan Pasal 80 a UU No. 16 Tahun 2017 karena bertentangan konstitusi. “Menyatakan Pasal 80 a UU No. 16 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.” (Baca Juga: Akhirnya, DPR Setujui Perppu Ormas Jadi UU)

 

Menanggapi permohonan, Anggota Majelis Panel, I Dewa Gede Palguna menilai kedudukan hukum pemohon sudah bagus. Tetapi, seharusnya dalam alasan permohonan lebih dijelaskan lagi letak potensi kerugian konstitusional dalam UU Ormas ini. “Argumentasinya lebih diperdalam lagi,” saran dia.

 

“Karena ormas ini baru akan dibentuk lebih bagus kalau ditulis ormas ini (dalam proses) berstatus badan hukum. Atau masih di tangan notaris walaupun belum terdaftar sebagai badan hukumnya.”

 

Maria Farida menilai permohonan ini terlihat ragu-ragu. Sebab, pemohon hanya menjelaskan secara sepintas alasan permohonannya. “Alat bukti yang diajukan juga belum ada dan belum jelas,” kata Maria.

 

“Seharusnya dijelaskan soal Pasal 61 itu seperti apa? Karena, Pasal 80 a ini terdapat Pasal 61. Selain itu, lebih dijelaskan lagi, (alasan) Anda ingin mendirikan ormas serikat pekerja dalam permohonan ini. Ini jika memang benar-benar ingin mengajukan uji materi UU Ormas ini,” kritiknya.

 

Di luar persidangan, salah satu pemohon Muhammad Hafidz mengatakan tujuan uji materi Pasal 80 a UU Ormas ini dikarenakan ormas SPPK, yang masih dalam proses pembentukan badan hukum di tangan notaris, merasa terancam bubar tanpa melalui proses persidangan di pengadilan. Meski belum berbadan hukum, dia mengklaim anggota SPPK saat ini telah mencapai 5 ribu anggota.

 

“Tidak seperti Pasal 80 a dan Pasal 61 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang mengatur pembubaran ormas melalui putusan pengadilan. Tetapi UU Ormas yang baru ini pembubaran ormas tidak melalui due process of law,” tegasnya.

 

Dia menerangkan ormas yang dibentuknya ini adalah ormas yang akan berpihak kepada masyarakat pengangguran. Karena itu, dia khawatir apabila ke depan melakukan protes terhadap kebijakan pemerintah dan melakukan demonstrasi di depan umum, ormas SPPK berpotensi langsung dibubarkan begitu saja tanpa proses peradilan. “Padahal, kami kan telah membentuk ormas ini dengan susah payah dan membela rakyat yang belum bekerja sesuai hak-hak yang dijamin UUD Tahun 1945,” katanya. 

Tags:

Berita Terkait