Haposan Alihkan Tanggung Jawab ke Gayus
Aktual

Haposan Alihkan Tanggung Jawab ke Gayus

Nov
Bacaan 2 Menit
Haposan Alihkan Tanggung Jawab ke Gayus
Hukumonline

Tim independen bentukan Kapolri, hari ini (5/4) memeriksa pengacara Gayus Halomoan P Tambunan, Haposan Hutagalung. Kali ini, Haposan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan praktek makelar kasus (markus) yang dilakukan oleh Gayus, Andi Kosasih, Lambertus (Pengacara Andi Kosasih), dua penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus -Arafat Enanie, Sri Sumarsono, dan satu pekerja bengkel Alif Kuncoro.

 

"Pemeriksaan hari ini, (Haposan) sebagai saksi terhadap tersangka lainnya. Seperti, Gayus, termasuk (tersangka) dari penyidik Kepolisian," kata salah satu Pengacara Haposan dari Peradi, Victor Nadapdap.

 

Di dalam pemeriksaan, tutur Victor, Haposan membantah bahwa dirinya lah yang mengatur skenario rekayasa kasus Gayus. Selain itu, Haposan juga membantah jika dirinya dianggap sebagai pihak yang mendisitribusikan uang Gayus kepada kelima tersangka lainnya. "Tidak benar. Itu tidak disebutkan. Karena memang (uang) itu milik Gayus, dan Gayus lah yang mendisitribusikan kemana-mana," ujarnya.

 

Pernyataan Victor ini berseberangan dengan apa yang sudah dikemukakan Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang beberapa waktu lalu. Haposan dianggap berperan sebagai "sutradara" dalam skenario rekayasa kasus Gayus. Yang mana disusun dalam dua kali pertemuan di Hotel S dan KC. Ketika pertemuan itu, Andi Kosasih diminta Haposan mengakui uang Rp24,6 miliar dalam rekening Gayus sebagai miliknya yang dititipkan untuk membeli tanah.

 

Dengan adanya pengakuan Andi tersebut, uang Rp24,6 miliar dalam rekening Gayus akhirnya dinyatakan penyidik tidak terindikasi pidana dan blokirnya pun dibuka. Padahal, belakangan, uang itu dinyatakan sebagai hasil dari tindak pidana penggelapan, korupsi, dan pencucian uang. Dan kini, Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim sedang melakukan penyidikan kembali.

Tags: