Hanya 30 persen Perusahaan Media yang Sehat Bisnis
Berita

Hanya 30 persen Perusahaan Media yang Sehat Bisnis

Dewan Pers menerbitkan aturan tentang standar perusahaan pers, Desember silam. Tanpa didukung matangnya kualitas para jurnalisnya, standar ini takkan banyak berarti. Celakanya, data menunjukkan sebagian besar media belum sehat bisnis.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Baik Leo maupun Alamudi menjabarkan rencana mereka. Dewan Pers akan menyambangi berbagai perguruan tinggi. Tujuannya, guna membuka fakultas jurnalisme. Selama ini ilmu jurnalisme di bawah fakultas komunikasi, keluh mereka.

 

Leo berharap, lulusan sekolah jurnalisme ini akan mengantongi sertifikat. Calon wartawan yang kompeten inilah yang mereka harapkan dapat menyokong berdirinya perusahaan pers yang berkualitas. Standar perusahaan pers ini tetap tidak menyelesaikan persoalan jika para jurnalisnya tidak bermutu dan suka bikin gara-gara, sambung Leo. Yang Leo maksud dengan gara-gara adalah wartawan yang suka memeras narasumbernya, terutama para pejabat yang diduga korup.

 

Rupanya Dewan Pers sedang menggenjot produktivitasnya menelurkan sejumlah peraturan. Konsil ini, misalnya, sudah merilis aturan soal standar organisasi wartawan, kode etik jurnalistik, penguatan peran dewan pers, serta prosedur pengaduan ke Dewan Pers. Keempat aturan tersebut terbit pada 24 Maret 2006.

 

Lepas Tangan

Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh menyerahkan sepenuhnya mekanisme pengaturan ini kepada Dewan Pers. Baik Dewan Pers maupun Komisi Penyiaran Indonesia merupakan lembaga yang otonom. Silakan mengatur sendiri, ujarnya seusai Sidang Paripurna yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (25/3).

 

Karena itulah, Nuh tak mau berkomentar banyak soal standar ini. Saya akan pelajari dulu isinya. Saya tak bisa berkomentar sepenggal-sepenggal, sambungnya sambil bergegas masuk lift, meninggalkan lantai tiga Gedung Nusantara II hari itu.

 

Jauh-jauh hari sebelumnya, Nuh juga tak mau cawe-cawe terhadap dunia pers. Pada awal kepemimpinannya menggantikan Sofjan Djalil -kini Menteri Negara BUMN, Nuh berjanji tak akan mengutak-atik Undang-Undang Pers -yang sempat bikin geger karena beredar draft revisi. Draft revisi tersebut hendak menghidupkan kembali bredel dan sensor. Jika ada yang hendak direvisi, menurut Nuh, hal itu terpulang pada hasrat komunitas pers itu sendiri.

 

Atas sikap Nuh tersebut, Leo sangat gembira. Memang seharusnya pemerintah tidak boleh atur-atur pers lagi, pungkasnya.
Tags: