Hamid Kembali tidak Hadiri Sidang Tipikor
Korupsi KPU

Hamid Kembali tidak Hadiri Sidang Tipikor

Kesaksian Hamid diperlukan untuk mengungkap siapa yang berperan menentukan harga segel suara Pilpres 2004.

Aru
Bacaan 2 Menit

 

Mantan Kabiro Mengaku Terima Duit

Dalam dua sidang tersebut, Hamdani Amin, mantan Kepala Biro Keuangan KPU mengakui pernah menerima duit Rp200 juta dari Untung. Dalam kesaksiannya, Hamdani menyatakan mengetahui Untung sebagai rekanan KPU, namun dia tidak mengetahui secara persis dalam pengadaan barang apa Untung berperan.

 

Memang dalam beberapa perkara korupsi KPU, Hamdani terbukti sebagai pengumpul dana taktis KPU. Dana taktis adalah dana yang didapat dari rekanan KPU –termasuk Untung-- yang sifatnya tidak mengikat. Diketahui dari pengakuan Hamdani, dana taktis yang dikumpulkannya itu dibagi-bagikan kepada anggota dan staf KPU.

 

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan segel surat suara itu, Daan yang menjadi Ketua Panitia Pengadaan dan Untung yang didakwa dalam berkas terpisah dianggap merugikan negara sebesar Rp 3.540.968.027,16. Angka tersebut dihitung dari seluruh jumlah pembayaran KPU ke PT. Royal Standard Rp7.726.722.644 dikurangi dengan harga yang seharusnya dibayar Rp4.185.754.616,84.

 

Hasil tersebut diperoleh berdasarkan hasil laporan kerugian negara oleh ahli Agung Krishartanto dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli Herman Jakub dari Asosiasi Percetakan Sekuriti Indonesia (Aspersindo).

 

Modus yang digunakan dalam perkara tersebut adalah penetapan harga yang tidak dihasilkan melalui negosiasi antara KPU dengan Royal Standard. Namun, KPU hanya mengikuti harga yang ditentukan Untung sebesar Rp120 per keping untuk pengadaan segel surat suara dalam Pemilu Legislatif. Sementara harga segel untuk Pilpres ditentukan dalam rapat yang dihadiri Hamid.

 

Selain didakwa melakukan perbuatan korupsi yang merugikan negara, Daan dalam dakwaan pertama subsidairnya didakwa menyalahgunakan kewenangan sehubungan dengan jabatannya. Daan menurut penuntut memerintahkan Bakrie Asnuri untuk membuat formalitas kelengkapan administrasi dalam pengadaan segel surat suara.

 

Diketahui, PT. Royal Standard mulai melakukan pekerjaan sebelum dibuat surat perjanjian dengan KPU. Artinya, PT. Royal Standard mulai bekerja sebelum Surat Perintah Mulai Kerja terbit.

 

Sidang yang dipimpin Masrurdin Chaniago tersebut akhirnya ditunda. Rencananya, baik sidang Daan dan Untung akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (25/7) dengan agenda mendengarkan keterangan Hamid Awaludin dan saksi ahli.

Tags: