Hamid Awalludin Bantah Keterangan Lima Saksi
Korupsi KPU

Hamid Awalludin Bantah Keterangan Lima Saksi

Penasihat hukum Daan Dimara meminta dilakukan konfrontir terhadap Hamid dan lima orang saksi.

Aru
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, Hamid juga membantah keterangan Untung yang menyatakan kedatangan Untung dalam rapat 14 Juni 2004 itu karena dirinya ditelepon oleh Bakri agar datang dalam sebuah rapat atas perintah Hamid. Soal hubungannya dengan Untung sendiri, Hamid mengungkapkan dirinya mengenal Untung karena Untung sering berada di ruangan Ketua KPU, Nazaruddin Sjamsuddin. Kita hanya say hello saja saat ketemu, tukas Hamid.

 

Keterangan yang berbeda antara Hamid dan lima saksi itu membuat geram penasihat hukum Daan Dimara, Erick S. Paat. Majelis, saya menduga ada yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan ini, entah siapa, ungkap Erick. Karena itulah, Erick meminta majelis hakim yang diketuai Masrurdin Chaniago untuk mengkonfrontir keterangan Hamid dengan lima saksi itu.

 

Salah satu yang diakui oleh Hamid dalam persidangan adalah permintaannya kepada Daan untuk mempercepat proses pengadaan segel surat suara. Permintaan percepatan itu dilakukan Hamid dengan alasan pekerjaan Daan berkaitan dengan pekerjaan yang ia tangani sebagai Ketua Panitia Pengadaan Surat Suara.

 

Ditemui usai memberikan kesaksian, Hamid tetap bersikukuh dengan keterangannya bahwa dirinya tidak mengetahui soal rapat 14 Juni 2004. Soal tudingan Erick yang menengarai adanya salah satu pihak yang memberikan keterangan palsu, Hamid memakluminya sebagai suatu ikhtiar dari seorang penasihat hukum untuk membebaskan kliennya.

Tags: