Hamdan Zoelva, Nahkoda Baru MK
Berita

Hamdan Zoelva, Nahkoda Baru MK

Seperti Akil, Hamdan berlatarbelakang advokat dan politisi.

ASH
Bacaan 2 Menit

Wakil Ketua MK terpilih, Arief Hidayat mengatakan kedelapan hakim konstitusi mempunyai tugas yang sangat berat. Karena itu, pihaknya akan mempelajari persepsi masyarakat terhadap MK dalam konteks kekinian yang berada di bawah titik nadir.

Arief mengajak seluruh elemen yang ada di MK untuk terus intropeksi diri ke arah perbaikan. Hakim konstitusi dari unsur pemerintah ini juga mengaku tidak bermimpi dan mengharapkan untuk dipilih sebagai wakil Ketua MK. Ia melihat jabatan yang diembannya saat ini merupakan sebuah amanah yang harus dipertanggungjawabkan dengan sungguh-sungguh. 

“Jabatan ini adalah amanah dan yang saya akan jaga dengan sebaik-baiknya. Hakim saja bonus, apalagi sekarang wakil ketua MK yang tidak saya bayangkan dan impikan sama sekali. Saya dulu bercita-cita jadi dosen, tapi Allah SWT memberi amanah untuk di sini,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini.  

Sebelumnya, dalam rapat permusyawaratan delapan hakim konstitusi gagal mencapai kata mufakat (aklamasi) untuk memilih ketua MK baru yang berlangsung secara tertutup. Pasalnya, dari delapan hakim konstitusi ada lebih dari satu hakim kontitusi yang hendak mencalonkan diri sebagai ketua, sehingga pemilihan harus dilakukan dengan cara voting (pemungutan suara).

Sesuai UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK, setiap hakim konstitusi berhak memilih dan dipilih sebagai ketua yang dimusyawarahkan secara tertutup. Jika tidak mencapai kata mufakat, pemilihan ketua dan wakil ketua akan dilakukan dengan cara voting jika memperoleh 50 persen suara plus satu. 

Pemilihan Ketua MK ini dilakukan sebanyak dua putaran yang diikuti delapan hakim konstitusi yang menggunakan haknya untuk memilih dan dipilih. Mereka adalah Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, dan Patrialis Akbar. 

Pada putaran pertama, hakim konstitusi Hamdan Zolva memperoleh 4 suara. Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat memperoleh 3 suara, dan hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi memperoleh 1 suara. Karena itu, dilakukan pemilihan pada putaran kedua antara Hamdan dan Arief.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait