Hambatan KPPU Membongkar Kartel
Berita

Hambatan KPPU Membongkar Kartel

Perlu kajian dan analisis yang mendalam untuk membuktikan suatu kartel

HRS
Bacaan 2 Menit

Ketika diingatkan bahwa Komisi telah melakukan pengawasan dan kajian yang mendalam terhadap sektor perbankan ini, Ningrum menyangsikan hal tersebut, “Kajiannya dimana,” tanya Ningrum lagi tegas.

Menanggapi hal ini, Ketua KPPU Nawir Messi lebih memilih untuk tidak terlalu memusingkan kritik Ningrum. Nawir lebih memilih sikap untuk bekerja dan terus bekerja.

“Kita tidak usah menanggapi persepsi yang berkembang di luar. Kita akan bekerja dan terus bekerja,” ucap Nawir ketika ditemui di ruangannya.

Buktinya, KPPU masih terus mengusut kasus kartel yang telah berhembus di media, seperti kartel bawang putih, kartel perbankan, dan kartel daging. Komisi juga telah memanggil para pihak terkait dan siap melakukan gelar perkara terhadap beberapa sektor yang diduga melakukan kartel, contoh saja kartel bawang putih.

Terkait dengan pembuktian kartel itu sendiri, Nawir mengakui memang pembuktiannya susah jika dihubungkan dengan hukum acara perdata di Indonesia, yang menginginkan direct evidence. Namun, pada dasarnya kartel tersebut dapat dibuktikan dengan metodologi dan analisis ekonomi yang kuat.

Terhadap metodologi ekonomi sebagai cara untuk membuktikan kartel telah diakui di beberapa negara maju, seperti Cina dan Amerika Serikat. Bahkan, pengakuan ini telah digunakan dalam putusan pengadilannya. Adapun alasan dapat dijadikannya metodologi sebagai cara pembuktian lantaran metodologi dan analisis ekonomi tersebut telah teruji secara ilmiah. Pengujian metodologi dan analisis tersebut tidaklah gampang. Analisis dan metode tersebut telah melewati seleksi ketat terlebih dahulu dan diakui pula dalam forum ilmiah.

Sayangnya, metode dan analisis ekonomi ini belum diterima di Indonesia. Pasalnya, fenomena seperti ini tidak dipahami dengan baik oleh pengambil kebijakan dan putusan. Alhasil, banyak putusan di pengadilan yang tidak menguatkan putusan KPPU terkait dengan kartel. “Pertanyaannya adalah seberapa besar sinkronisasi kebenaran ilmiah dengan kebenaran hukum,” pungkas Nawir.

Tags:

Berita Terkait