KBBI mengartikan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dilindungi secara internasional, seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, dan hak untuk mengeluarkan pendapat.
Lebih lanjut, dalam Pasal 1 angka 1 UU HAM hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Baca juga:
- Bisakah Menggugat Janji Politik Caleg dan Capres yang Tak Terealisasi? Ini Penjelasan Hukumnya
- Memperingati Hari HAM, Capres-Cawapres Diingatkan Pentingnya Perlindungan HAM
- Sejarah Tata Hukum Indonesia Berdasarkan Periodeisasi
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945, pembahasan mengenai hak asasi manusia tertuang dalam Bab XA dengan isi sepuluh pasal (Pasal 28A sampai 28J UUD 1945). Berikut 10 pasal HAM dalam UUD 1945.
- Pasal 28A UUD 1945 Mengatur Hak Hidup
Bunyi Pasal 28A setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Makna Pasal 28A UUD 1945, setiap orang mempunyai jaminan hak atas kehidupannya, baik untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Hak hidup sendiri merupakan hak yang esensial yang tidak dapat ditawar atau non-derogable rights.
- Pasal 28B UUD 1945 Mengatur Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Bunyi Pasal 28B ayat 1 setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Bunyi Pasal 28B ayat 2 setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan diri dari kekerasan dan diskriminasi.