Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Naikan Tarif Tol
Berita

Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Naikan Tarif Tol

Harus mempertimbangkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Selain itu, kenaikan tarif tol mesti diimbangi kualitas pelayanan jalan tol.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 48

(1) Tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.

(2) Tarif tol yang besarannya tercantum dalam perjanjian pengusahaan jalan tol ditetapkan pemberlakuannya bersamaan dengan penetapan pengoperasian jalan tersebut sebagai jalan tol.

(3) Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

(4) Pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif awal tol dan penyesuaian tarif tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.

 

Menurutnya, Pasal 48 ayat (1) UU Jalan mesti menjadi pertimbangan sebelum pemerintah menaikan tarif jalan tol yakni kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan dan kelayakan investasi. “Pertanyaannya, apakah rencana kenaikan tarif tol JORR ini telah dihitung berdasarkan tiga komponen tersebut?” ujarnya.

 

Tak hanya itu, pendapatan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) cukup tinggi. Misalnya sepanjang 2017, PT Jasa Marga Tbk mencatat pendapatan sebesar Rp35,09 triliun atau meningkat 110,62 persen dibanding pendapatan tahun 2016 sebesar Rp16,66 triliun. Selain itu, penyesuaian tarif tol ini tidak diiringi penyesuaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).

 

Dia merujuk Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan minimal Jalan Tol yang mesti memperhatikan delapan hal. Yakni, kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan, kebersihan lingkungan, serta kelayakan tempat istirahat dan pelayanan.

 

Berdasarkan pemeriksaan BPK, kata Fadli, masih banyak ditemukan pemenuhan SPM jalan tol tak memadai. Antara lain, belum adanya SOP pemeriksaan pemenuhan SPM yang lengkap, tidak adanya penetapan standar penggunaan kecepatan tempuh rata-rata, dan beberapa ruas tol ditemukan tak memenuhi indikator jumlah antrian kendaraan dan kecepatan tempuh minimal rata-rata.

 

“Jadi, seharusnya kalau indikator-indikator SPM itu belum bisa dipenuhi, kenaikan tarif tol tak bisa dilakukan. Ini sama saja masyarakat dipaksa membayar lebih mahal untuk pelayanan yang masih buruk,” sebutnya.

 

Mesti dibatalkan

Wakil Ketua Komisi V DPR, Sigit Soesiantomo menilai pemerintah mestinya tidak hanya sekedar menunda kenaikan tarif tol ini, tetapi semestinya dibatalkan. Menurutnya pengintegrasian jalan tol yang berujung menaikan tarif tol di beberapa jalan berpotensi melanggar Pasal 48 UU Jalan. Menurutnya, terdapat indikasi kenaikan tarif tol terselubung dalam kebijakan tersebut, khususnya bagi para pengguna tol jarak pendek.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait