Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Notaris Seputar RUPS
Terbaru

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Notaris Seputar RUPS

Terdapat sejumlah ketentuan mengenai penghitungan hak suara dalam RUPS. Misalnya, hak suara yang tidak dihitung dalam RUPS; saham yang berada di bawah kepemilikan beberapa orang dan diantara mereka belum menunjuk wakilnya.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Bila hal anggaran dasar tidak menentukan hal tersebut, maka dapat dianggap bahwa setiap saham yang dikeluarkan punya satu hak suara. Lebih lanjut, Pasal 83 ayat (3) UU PT menyampaikan dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa.

“Ini perlu dipahami juga, (pada saat PT melakukan) pernyataan keputusan rapat, notaris itu tidak ada (tidak ikut serta). Tapi harus ada kalimat yang menyatakan bahwa penghadap menjamin keabsahan tanda tangan dari pihak-pihak dalam rapat, termasuk didukung dengan daftar hadir,” ungkapnya.

Terdapat sejumlah ketentuan mengenai penghitungan hak suara dalam RUPS. Misalnya, hak suara yang tidak dihitung dalam RUPS. Seperti saham yang dikuasai oleh Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana bunyi Pasal 40 dan Pasal 84 ayat (2) UU PT.

Kemudian, saham yang berada di bawah kepemilikan oleh beberapa orang dan diantara mereka belum menunjuk wakilnya. Merujuk pada Pasal 53 ayat 4 (a) UU PT yang juga tidak dihitung dalam kuorum kehadiran.

“(Tidak kalah penting mengenai) peralihan saham kita harus hati-hati. Karena sama seperti jual beli pada umumnya, jangan bayangkan kadang saham cuma 100 lembar dengan nilai 100 juta, tapi dibayangkan akibat dari peralihan itu. Yang beralih apa? Pabrik, mesin, tanah dan bangunan, hak lain,” kata Irma.

Tags:

Berita Terkait