Magang di kantor advokat merupakan salah satu syarat untuk menjadi advokat. Hal ini tertuang dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu salah satu syarat untuk menjadi advokat adalah telah menempuh magang selama dua tahun berturut-turut.
Untuk menjadi seorang advokat, selain mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dan mengikuti ujian profesi advokat, magang merupakan salah satu syarat pelengkap agar bisa menjadi advokat.
Sayangnya, tidak seluruh kantor advokat dapat menerima anak magang. Hanya kantor advokat tertentu yang telah memenuhi syarat saja yang bisa menerima anak magang dan mengeluarkan surat keterangan magang.
Baca Juga:
- Mahasiswa Jurusan Hukum Harus Hafal Semua Pasal? Ini Penjelasannya
- Bocoran Pertanyaan Wawancara bagi Sarjana Hukum yang Ingin Bekerja di Law Firm
- Persiapkan Ini Sebelum Melanjutkan Studi Magister Hukum
Dalam ketentuan Pasal 1 Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat menjelaskan, kantor advokat yang dapat menerima anak magang adalah kantor advokat yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Didirikan oleh seorang atau lebih advokat yang terdaftar dalam buku daftar anggota Peradi
2. Tersedia advokat pendamping untuk calon advokat magang
3. Kantor advokat bersedia mengeluarkan surat keterangan magang
4. Memberikan bukti bahwa calon advokat telah melaksanakan magang apabila diperlukan
Lalu apa saja hal yang dilakukan calon advokat selama magang di kantor advokat? Setiap kantor advokat akan berbeda dalam memperlakukan anak magang. Namun, secara umum anak magang akan melakukan kegiatan yang sama sebagaimana tujuannya agar terbiasa dengan alur kerja seorang advokat.
Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukum dan profesi, silakan klik artikel Klinik berikut ini: Hubungan Hak Asasi Manusia dengan Negara Hukum