Hakim Yustisial Persoalkan Kedudukan Pengadilan Pajak
Utama

Hakim Yustisial Persoalkan Kedudukan Pengadilan Pajak

Pemohon meminta agar pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan pajak dialihkan dari Kementerian Keuangan ke MA sesuai Putusan MK No. 6/PUU-XIV/2016 yang menilai kedudukan pengadilan pajak berada di bawah kekuasaan MA.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Namun, dalam Putusan MK itu, MK menutup dengan menyatakan bahwa hal yang telah dijelaskan oleh Mahkamah itu harus menjadi catatan penting bagi pembentuk Undang-Undang (UU) ke depannya. Menurutnya, kalimat penutup itu seharusnya bukan bentuk sikap MK yang menyerahkan kepada pembentuk Undang-Undang sebagai ketentuan norma yang bersifat open legal policy.

Setelah Putusan MK No. 6/PUU-XIV/2016 itu diucapkan dalam sidang pleno MK yang terbuka untuk umum pada kamis, 4 Agustus 2016, hingga saat ini tidak ada perubahan yang dilakukan oleh pembentuk UU untuk menyerahkan kekuasaan dalam hal pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan pajak kepada MA. Padahal, dalam putusan MK itu, Mahkamah telah memberi catatan penting bagi pembentuk UU.

“Demi tetap tegak dan terjaganya konstitusi, MK sebagai the Guardian of Constitution menetapkan kedudukan pengadilan pajak masuk atau di bawah kekuasaan MA dengan mengalihkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan menjadi kewenangan MA,” kata dia.  

Untuk itu, Victor meminta kepada Mahkamah Pasal 5 ayat (1) terhadap frasa “Pembinaan teknis peradilan” bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk “organisasi, administrasi, dan keuangan”. Sehingga, Pasal 5 ayat (1) selengkapnya berbunyi “Pembinaan teknis, organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung.”

Selain itu, Pasal 5 ayat (3) terhadap frasa “dan ayat (2)” bertentangan secara dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. sehingga ketentuan norma Pasal 5 ayat (3) selengkapnya berbunyi “Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak.”

Tags:

Berita Terkait