Hakim Vonis Miranda dengan Kesaksian Berantai
Berita

Hakim Vonis Miranda dengan Kesaksian Berantai

Kaget, Miranda langsung menyatakan banding.

FAT
Bacaan 2 Menit


Otomatis, dengan diterapkannya kesaksian berantai dalam putusan Miranda, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum KPK dalam tuntutannya yang dibacakan pekan lalu. Hanya saja, hukuman yang dijatuhkan majelis lebih ringan dari tuntutan, yakni dituntut empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan.

Dengan gaya yang tenang sambil sesekali melemparkan senyumnya, Miranda langsung menyatakan banding atas putusan ini. Ia tak menyangka akan diputus bersalah oleh majelis hakim. “Saya ingin menyatakan, saya kaget, tidak menyangka, saya tahu tidak berbuat apa-apa dan Tuhan tahu saya tidak berbuat apa-apa, karena itu akan naik banding,” katanya dan disambut tepuk tangan keluarga dan kolega Miranda.


Seusai persidangan, Penasihat Hukum Miranda, Andi F Simangunsong menilai putusan yang dikeluarkan majelis hanya berdasarkan asumsi belaka. Karena, pertemuan Miranda dengan Fraksi PDIP dan Fraksi TNI/Polri dianggap ada hubungannya dengan pemberian cek setelah fit an proper test dilakukan.


Padahal, di persidangan sejumlah saksi-saksi dari Fraksi PDIP dan Fraksi TNI/Polri tak menyebutkan adanya permintaan dukungan dari Miranda. “Di dalam pengadilan saksi-saksi telah menceritakan apakah isi dari pertemuan di Dharmawangsa dan Graha Niaga. Pertemuan di Graha Niaga dan Dharmawangsa tidak menyebutkan permintaan dukungan sama sekali, sehingga tidak bisa dijadikan alasan hakim untuk menghukum,” pungkasnya.

Tags: