Hakim Tunggal Ajukan Cuti, Praperadilan Barnabas Akan Dipimpin Hakim Pengganti
Berita

Hakim Tunggal Ajukan Cuti, Praperadilan Barnabas Akan Dipimpin Hakim Pengganti

Sidang ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.

HAG
Bacaan 2 Menit
Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu. Foto: RES.
Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu. Foto: RES.

Sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu atas penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dipimpin oleh hakim pengganti, karena hakim tunggal yang mengadili mengajukan cuti.

Kepastian ditunjuknya hakim pengganti ini, disampaikan sendiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sihar Purba usai menutup sidang hari ini, Senin (22/6). Sejatinya, sidang dijadwalkan akan digelar hari ini, tetapi tertunda karena pihak KPK tidak ada yang hadir. KPK meminta penundaan selama dua minggu.

Hakim Sihar Purba yang ditunjuk untuk memimpin sidang akan cuti mulai 2 Juli 2015, maka ia memutuskan menunda sidang sampai waktu yang tidak bisa ditentukan.

"Saya akan cuti mulai tanggal 2 Juli 2015, untuk sidang berikutnya saya akan bicara dengan ketua pengadilan untuk menunjuk hakim pengganti. Jadi jadwalnya nanti ditentukan pengadilan," kata Sihar Purba.

Namun, hakim Sihar  memastikan bahwa setelah ditetapkan hakim pengganti, maka kuasa hukum Pemohon dan Termohon selaku pihak termohon akan segera dipanggil kembali. "Dengan demikian sidang kita tunda sampai waktu yang tidak ditentukan," ujarnya.

KPK tidak menghadiri sidang dikarenakan belum siap untuk menghadapi persidangan. "KPK tidak siap, mereka sudah mengirimkan surat," ujar Sihar dalam persidangan.

Menurut hakim Sihar, pihak kuasa hukum KPK tidak hadir dan hanya mengirimkan utusan untuk memberikan surat permohonan penundaan. "Hari ini seperti kita lihat di persidangan, sidang sudah dibuka kita suda siap baca, tapi pihak termohon tidak hadir kuasa hukum, tapi utusan saja yang dikirim untuk memberikan surat," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Barnabas, Wahyudi, mengatakan bahwa kliennya mengajukan tiga hal yang akan menjadi pokok permohonan praperadilan diantaranya tentang penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.dik-34/01/07/2014 tanggal 21 Juli 2014. Kedua, masih mengenai penetapan tersangka berdasarkan Sprin.dik-09/01/03/2015 tanggal 26 Maret 2015.

"Ketiga tentang perintah perpanjangan penahanan sebagaimana Surat No.53/Tah.Pid.Sus/TPK/IV/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Mei 2015," kata Wahyudi.

Setelah penetapan kliennya sebagai tersangka pada Juli 2014, Wahyudi mengatakan, hingga saat ini, kliennya belum pernah menjalani pemeriksaan. Pihaknya pun terkejut ketika ada sprindik baru pada 26 Maret 2015 yang kembali menetapkan Barnabas sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka pertama klien kami itu tidak beralasan, tidak jelas dan mengada-ada karena tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Itu terbukti dari tidak kunjung diperiksanya klien kami, baik sebelum jadi tersangka atau sesudahnya," ujarnya.

Untuk diketahui Barnabas merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Detail Engineering Design (DED) PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua. Sebelumnya, ia pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan "Detailing Engineering Design" (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Mamberamo dan Urumka tahun anggaran 2009-2010 di provinsi Papua. Dugaan kerugian negara dari perkara ini adalah sekitar Rp 9 miliar.

KPK sudah menahan Barnabas dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi bersama dengan seorang tersangka lagi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan DED PLTA di Sungai Mamberamo dan Urumka tahun anggaran 2009-2010 yakni mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba sejak 27 Februari 2015 lalu.

Tags:

Berita Terkait