Hakim Tunggal Ajukan Cuti, Praperadilan Barnabas Akan Dipimpin Hakim Pengganti
Berita

Hakim Tunggal Ajukan Cuti, Praperadilan Barnabas Akan Dipimpin Hakim Pengganti

Sidang ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.

HAG
Bacaan 2 Menit
Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu. Foto: RES.
Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu. Foto: RES.

Sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu atas penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dipimpin oleh hakim pengganti, karena hakim tunggal yang mengadili mengajukan cuti.

Kepastian ditunjuknya hakim pengganti ini, disampaikan sendiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sihar Purba usai menutup sidang hari ini, Senin (22/6). Sejatinya, sidang dijadwalkan akan digelar hari ini, tetapi tertunda karena pihak KPK tidak ada yang hadir. KPK meminta penundaan selama dua minggu.

Hakim Sihar Purba yang ditunjuk untuk memimpin sidang akan cuti mulai 2 Juli 2015, maka ia memutuskan menunda sidang sampai waktu yang tidak bisa ditentukan.

"Saya akan cuti mulai tanggal 2 Juli 2015, untuk sidang berikutnya saya akan bicara dengan ketua pengadilan untuk menunjuk hakim pengganti. Jadi jadwalnya nanti ditentukan pengadilan," kata Sihar Purba.

Namun, hakim Sihar  memastikan bahwa setelah ditetapkan hakim pengganti, maka kuasa hukum Pemohon dan Termohon selaku pihak termohon akan segera dipanggil kembali. "Dengan demikian sidang kita tunda sampai waktu yang tidak ditentukan," ujarnya.

KPK tidak menghadiri sidang dikarenakan belum siap untuk menghadapi persidangan. "KPK tidak siap, mereka sudah mengirimkan surat," ujar Sihar dalam persidangan.

Menurut hakim Sihar, pihak kuasa hukum KPK tidak hadir dan hanya mengirimkan utusan untuk memberikan surat permohonan penundaan. "Hari ini seperti kita lihat di persidangan, sidang sudah dibuka kita suda siap baca, tapi pihak termohon tidak hadir kuasa hukum, tapi utusan saja yang dikirim untuk memberikan surat," katanya.

Tags:

Berita Terkait