Hakim Tolak Keinginan Bhatoegana Perbaiki Permohonan Praperadilan
Utama

Hakim Tolak Keinginan Bhatoegana Perbaiki Permohonan Praperadilan

Perbaikan bisa dilakukan setelah persidangan yang dihadiri oleh termohon sudah digelar.

HAG/ANT
Bacaan 2 Menit

Selain itu, Eggi juga meminta agar kliennya dihadirkan ke dalam persidangan yang akhirnya juga ditolak oleh hakim. "Penangguhan penahanan bukan wewenang hakim praperadilan. Dan tidak ada kewenangan praperadilan memanggil karena ini bukan sidang Peninjauan Kembali (PK)," jelas Asiadi.

KPK Tidak Hadir

Sebagai informasi, sidang praperadilan Sutan Bhatoegana yang rencananya digelar hari ini, Senin (23/3), ditunda hingga dua pekan ke depan, Senin (6/4). Sidang ditunda karena perwakilan KPK tidak hadir tanpa pemberitahuan kepada hakim.

Hakim Asiadi sempat memulai persidangan beberapa saat, namun karena pihak KPK tak kunjung hadir, maka sidang ditunda. "Panggilan sah, namun termohon tidak hadir. Kita panggil sekali lagi," ujarnya.

Dalam berkas perohonan praperadilan yang diperoleh hukumonline, Sutan meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanannya tidak sah. “Menyatakan tindakan penetapan status tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah penahanan tidak sah,” berikut kutipan salinan permohonan praperadilan.

Selain itu, Sutan juga meminta agar penggeledahan dan penyitaan barang bukti tidak sah. Ia juga meminta Termohon memberikan ganti rugi materil Rp10 Miliar dan immateril Rp300 Milliar.

Kemudian, Sutan meminta hakim untuk memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti uang telah disita KPK, Paspor, BKPK mobil, mobil alphard, dan sertifikat tanah. Sutan juga meminta hakim menghukum KPK melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui tujuh koran nasional, sepuluh media online, dan sekurang- kurangnya tiga televisi nasional selama tiga hari berturut-turut.

Untuk diketahui, Sutan telah resmi ditahan KPK sejak 2 Februari 2015 di Rutan Salemba dan kini dipindahkan ke Rutan KPK.

Dalam perkara ini, Sutan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait