Hakim Tolak Keberatan Nazaruddin
Berita

Hakim Tolak Keberatan Nazaruddin

Surat dakwaan sudah dibuat sesuai aturan KUHAP.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan hal itu, majelis menilai, dengan atau tanpa adanya pengakuan dari tersangka tidak menjadi penghalang untuk melanjutkan tuntutan terhadap perbuatan terdakwa. "Hal ini boleh dibandingkan dalam putusan in absentia Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 339/Fit/B/2010 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama terdakwa Hesyam Al Waraf dan Rafat Ali Rifky dalam kasus Bank Century," tutur Marsuddin.

 

Saksi Verbalisan

Penasihat Hukum Nazar, Albert Nadeak berharap pada persidangan berikutnya, penuntut umum dapat menghadirkan saksi verbalisan (penyidik KPK yang memeriksa Nazar). Ia mengatakan, pentingnya penyidik dihadirkan karena surat dakwaan dibuat berdasarkan berita acara.

 

Pihaknya ingin mengklarifikasi kepada penyidik terkait tidak ditanya kliennya perihal perbuatan yang disangkakan. Karena berita acara menjadi pegangan awal untuk menyusun surat dakwaan serta pemeriksaan di persidangan dan surat dakwaan memegang peranan yang penting untuk menuntut kliennya. "Maka itu penyidik hadir di awal (pemeriksaan saksi) persidangan ini."

 

Terdakwa Nazar berharap majelis memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan seluruh barang bukti yang dituduhkan kepadanya, termasuk sejumlah uang yang disangka diterimanya. "Saya minta bukti-bukti penggeledahan penyidik KPK, berita acaranya dihadirkan, supaya semuanya jadi jelas.”

 

Ketua Hakim Darmawati mengatakan, menghadirkan saksi verbalisan di awal pemeriksaan saksi akan menjadi pertimbangan pihaknya. Sedangkan permintaan Nazar mengenai dihadirkannya seluruh bukti-bukti dalam perkara ini merupakan kewajiban penuntut umum. "Jadi kewajiban jaksa," katanya. Sidang pun dilanjutkan dua pekan lagi yakni hari Selasa (4/1).

 

Dana Kongres

Usai persidangan, Nazaruddin kembali bernyanyi. Kali ini ia membeberkan terdapat sejumlah aliran dana yang digelontorkan dalam kongres Partai Demokrat yang diselenggarakan di Bandung pada tahun lalu.  

 

Dalam kongres tersebut, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menuding Anas Urbaningrum menggelontorkan dana AS$6,95 juta untuk dibagi-bagikan ketua pimpinan Partai Demokrat di daerah agar dirinya terpilih sebagai ketua umum. "Pas sehari (Rakernas) di Bandung, Anas mengeluarkan  US$7 juta, tepatnya US$6.975.000," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/12).

Tags:

Berita Terkait