Hakim Tolak Keberatan Dharnawati
Berita

Hakim Tolak Keberatan Dharnawati

Majelis menilai surat dakwaan telah disusun sesuai kronologis serta memuat secara rinci dan jelas cara bagaimana tindak pidana dilakukan oleh terdakwa.

Fat
Bacaan 2 Menit
Hakim tolak eksepsi terdakwa suap pencairan DPPID tahun anggaran 2011 di bidang transmigrasi, Dharnawati. Foto: SGP
Hakim tolak eksepsi terdakwa suap pencairan DPPID tahun anggaran 2011 di bidang transmigrasi, Dharnawati. Foto: SGP

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa suap pencairan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun anggaran 2011 di bidang transmigrasi, Dharnawati. Menurut majelis, uraian surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum KPK pekan lalu itu telah disusun sesuai kronologis serta memuat secara rinci dan jelas cara bagaimana tindak pidana dilakukan oleh terdakwa.

 

"Ternyata dalam surat dakwaan telah dimuat fakta dan keadaan yang lengkap tentang tindak pidana dilakukan," kata Ketua Hakim Eka Budi Prijanta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/11).

 

Sebelumnya, Dharnawati dalam eksepsinya menyatakan pemberian uang Rp1,5 miliar adalah sebuah pemaksaan. Maka itu, kata kuasa hukum Dharnawati, Doddy Priambodo mengatakan, kliennya tak bisa dipidana karena alasan pemaksaan tersebut. Hal ini sesuai klausul dalam Pasal 48 KUHP, bahwa terdakwa tidak dapat dipidana.

 

Tapi, jika Dharnawati harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, kuasa hukum berharap paksaan tersebut dijadikan pertimbangan oleh majelis. Kuasa hukum mencontohkan dari rekaman percakapan antara Dharnawati dengan Sekretaris Ditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya. Dalam rekaman tersebut terdapat tekanan dari pejabat Kemenakertrans untuk meminta uang ke Dharnawati. Maka kuasa hukum menilai, pasal penyuapan ke kliennya tersebut adalah kabur atau obscuur libel.

 

Selain itu, pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar terjadi setelah empat kabupaten dianggap Dharnawati bukan tindak pidana suap yang aktif dilakukan dirinya. Maka itu terdakwa yang dianggap menyuap atau memberikan hadiah atau janji adalah sebuah hal yang membingungkan. Kebingungan ini menyebabkan Dharnawati untuk membela diri. "Maka itu, dakwaan tehadap terdakwa telah memberi sesuatu atau hadiah atau janji ke pegawai negeri tidaklah tepat," kata Doddy dalam eksepsi Dharnawati.

 

Mengenai hal ini, majelis berpendapat sudah masuk materi pokok perkara. Menurut Eka, eksepsi tersebut tidak cukup alasan untuk dikabulkan majelis. Maka itu pihaknya menolak seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan hingga putusan akhir.

 

"Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Dharnawati secara keseluruhan. Menetapkan pembuktian perkara dilanjutkan sampai putusan akhir. Dan menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan perkara ini," tutur Eka Budi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: