Hakim Tolak Intervensi Pencipta Lagu
Berita

Hakim Tolak Intervensi Pencipta Lagu

Dikualifisir sebagai perkara hak cipta, gugatan intervensi pencipta lagu terbentur kompetensi absolut.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan dalam perkara antara labels melawan YKCI ini, lanjut Sulthoni, adalah mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan YKCI ketika mengaku-ngaku sebagai pemegang hak cipta atas karya cipta lagu yang termuat di dalam master rekaman yang merupakan hak terkait. Karenanya jelas bahwa penggugat intervensi tidak memiliki kepentingan terhadap perkara pokok, Sulthoni mempertimbangkan.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pencipta lagu mengajukan gugatan intervensi di dalam perkara gugatan sepuluh perusahaan rekaman melawan YKCI (tergugat I) dan Telkomsel (turut tergugat) di PN Jakarta Selatan bernomor register 300/Pdt.G/2007/PN Jakarta Selatan. Di dalam gugatannya, perusahaan rekaman menuntut agar tindakan YKCI mengaku-ngaku sebagai pemilik master rekaman dan memungut royalti atas penggunaannya adalah sebuah perbuatan melawan hukum.

 

Tags: