Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
Utama

Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Pemeriksaan perkara berdasarkan surat dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo dilanjutkan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo. Foto: RES
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo. Foto: RES

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kembali menggelar sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (26/10). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela terkait nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum Ferdy Sambo. Dalam putusan sela, hakim menolak eksepsi yang diajukan Sambo.

Ferdy Sambo didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 subsider PAsal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1). Kemudian Ferdy Sambo juga ditambah dengan dakwaan UU ITE karena berusaha merintangi penyidikan kasus atau obstruction of justice.

Dalam sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak nota keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga:

Tim penasihat hukum Ferdy Sambo menilai dalam nota keberatannya, dakwaan JPU tidak cermat dalam menguraikan peristiwa secara utuh. Di antaranya adalah tidak adanya uraian rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang dan hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan saksi lainnya sehingga surat dakwaan terkesan asumtif.

Berikut uraian-uraian nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum Ferdy Sambo, yaitu:

1. Kronologi peristiwa yang disusun berdasarkan keterangan BAP yang disampaikan

terdakwa Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, saksi Kuat Ma’ruf, saksi Ricky Rizal, dan

saksi Richard Eliezer.

2. Ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh, antara lain surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, bahkan terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

3. Surat dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyelidikan serta tidak memenuhi syarat materil, sebagaimana yang telah dijelaskan tim.

4. Penasihat hukum mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat, sehingga surat dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum.

5. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuur libel karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, dan lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan.

6. Terhadap kekeliruan, kekaburan, ketidakcermatan, dalam surat dakwaan tersebut, maka terdakwa mengajukan kesimpulan dan permohonan dalam nota keberatan tersebut.

Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa. Mengatakan setelah menimbang terhadap dalil-dalil nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo maka majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan Ferdy Sambo.

“Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut maka, penasehat hukum terdakwa pada bagian ini tidak beralasan dan menurut hukum haruslah dikesampingkan,” jelas Wahyu Iman Santosa.

Dengan dikesampingkannya seluruh keberatan yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo maka terhadap keberatan yang demikian haruslah dinyatakan ditolak.

“Seluruh keberatan yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa haruslah dinyatakan ditolak dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” tegas hakim.

Kemudian, karena nota keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa telah ditolak maka pemeriksaan perkara berdasarkan surat dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo dilanjutkan.

“Selanjutnya, putusan mengenai keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo terhadap surat dakwaan JPU, maka perhitungan mengenai biaya perkara ditangguhkan sampai dengan putusan akhir,” lanjut hakim.

Dalam pembacaan putusan sela, majelis hakim lalu memutuskan putusan sela Ferdy Sambo dengan memperhatikan Pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 143 ayat (2) dan (3) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, mengadili:

1. Menolak keberatan dari kuasa hukum Ferdy Sambo untuk seluruhnya

2. Memerintahkan JPU melanjutkan perkara Ferdy Sambo

3. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

“Demikianlah diputuskan dalam rapat majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 24 Oktober 2022 dibantu oleh Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum terdakwa,” tuturnya.

Dengan ditolaknya nota keberatan oleh majelis hakim, maka sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dapat dilanjutkan. Mengenai agenda selanjutnya sidang terdakwa Ferdy Sambo akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang akan dilangsungkan pada Selasa, (1/11) mendatang.

Tags:

Berita Terkait