Majelis hakim PN Jakarta Utara menolak nota keberatan (eksepsi) Ahok dan tim penasihat hukumnya sehingga sidang harus dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi-saksi.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (27/12).
Hukumonline
Hukumonline
Hukumonline
Hukumonline
Majelis hakim PN Jakarta Utara menolak nota keberatan (eksepsi) Ahok dan tim penasihat hukumnya sehingga sidang harus dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi-saksi.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (27/12).
Majelis hakim PN Jakarta Utara menolak nota keberatan (eksepsi) Ahok dan tim penasihat hukumnya sehingga sidang harus dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi-saksi.
Hukumonline
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.