Hakim Tipikor Kritik Kinerja Sekjen DPR
Berita

Hakim Tipikor Kritik Kinerja Sekjen DPR

Lantaran tak mencari tahu siapa sosok Haris Andi Surahman.

FAT
Bacaan 2 Menit

Tetapi jawaban kedua wakil rakyat itu tak sama. Bukan hanya persoalan waktu, kedua saksi juga memiliki perbedaan keterangan terkait hasil pelaporan Hari ke Banggar. Menurut Tamsil, pelaporan Haris diteruskan pimpinan Banggar ke pimpinan DPR, lalu ke Badan Kehormatan (BK). Sebaliknya, Olly menyatakan bahwa laporan Haris di Banggar diteruskan ke BK.

"Kebetulan Pak Olly lagi sibuk di dapil dalam rangka pemilihan gubernur. Maka kami bertiga (Tamsil, Mirwan Amir dan Melchias Markus Mekeng) bertemu pimpinan DPR (laporkan pengaduan Haris, red)," ujar Tamsil.

Saksi Wa Ode yang juga tak luput dari pertanyaan Hendra. Ia penasaran dengan kondisi di Banggar sesungguhnya. Apakah ada anggota dewan yang lain yang pernah bermain dalam alokasi penganggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). "Ada apa di Banggar, apakah hanya saudara sendiri yang berperilaku seperti ini, yang difitnah orang?" tanya Hendra.

Meski tak secara rinci, Wa Ode membenarkan ada pihak lain yang terlibat dalam alokasi DPID. Tapi, yang dilaporkan ke Banggar oleh Haris hanyalah dirinya. "Dari kode-kode yang ditemukan KPK tergambar jelas alokasi DPID. Tergambar jelas itu kode siapa. Contoh, Bener Meriah, Aceh Besar, Pidie Jaya, stabilo kuning tulisan biru punya Partai Demokrat. (Kabupaten) Bener Meriah, Minahasa stabilo kuning tulisan oranye milik PKS," ujar Wa Ode.

Dalam perkara ini, Fahd didakwa telah menyuap Wa Ode sebesar Rp5,5 miliar terkait pengalokasian DPID tahun 2011 di tiga kabupaten, Pidie Jaya, Aceh Besar dan Bener Meriah. Atas perbuatannya, Fahd didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Tags: