Hakim Tawarkan Mediasi Freeport
Berita

Hakim Tawarkan Mediasi Freeport

Presiden tunjuk kuasa hukum dari Kejaksaan?

FNH
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jakpus. Foto: Sgp
Gedung PN Jakpus. Foto: Sgp
Hakim PN Jakarta Pusat, Robert Siahaan, menawarkan kepada para pihak untuk melaksanakan mediasi. Sidang gugatan warga negara terhadap Presiden Republik Indonesia c/q Kementerian ESDM dan PT Freeport Indonesia digelar Selasa (24/3). Ini adalah jadwal ketiga sidang karena dalam dua kali sidang terdahulu para tergugat atau kuasa hukum tak hadir.

Ketua majelis hakim yang menyidangkan gugatan ini, Robert Siahaan, memutuskan proses berlanjut ke mediasi berhubung kuasa hukum tergugat sudah datang. Sidang akan dilanjutkan setelah proses mediasi selesai. “Masuk ke dalam acara mediasi. Sidang berikutnya akan ditentukan setelah mediasi berhasil atau tidak,” kata Robert dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mediasi adalah mekanisme yang diamanatkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2008. Majelis hakim berharap pertemuan demi pertemuan penggugat dan tergugat akan menghasilkan kesepakatan, dan saling mengungkapkan apa yang menjadi tuntutan masing-masing.

Untuk keperluan mediasi itu, hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak mengajukan mediator dari luar pengadilan. Jika tidak ada, majelis akan menyiapkan mediator dari PN Pusat. “Kalau seandainya tidak mediator dari luar, kita tunjuk dari Pengadilan,” ujar Robert di persidangan.

Dalam persidangan terungkap, yang hadir mewakili Presiden adalah Rusdi Hadi Teguh. Berdasarkan penelusuran hukumonline, Rusdi adalah jaksa pengacara negara (JPN) dari Kejaksaan Agung. Ia pernah menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Usai persidangan, Rusdi tak banyak memberikan penjelasan. Ia mengatakan kehadirannya di persidangan kali ini sesuai dengan surat kuasa yang baru diterima pada Jumat (20/3) lalu. “Surat kuasanya baru diterima pada Jumat lalu,” kata dia.

Terkait dengan rencana mediasi yang ditawarkan oleh majelis hakim, Rusdi  mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan prinsipal. “Kami akan lihat dulu keinginan pihak penggugat, dan bicara dengan prinsipal,” tuturnya.

Untuk diketahui, sidang gugatan warga negara sehubungan dengan izin perpanjangan kontrak Freeport ini sempat diundur sebanyak dua kali. Sidang pertama digelar pada Rabu (03/3) lalu. Majelis Hakim menunda sidang selama dua pekan karena pihak tergugat yakni Presiden tidak menghadiri persidangan. Setelah dua pekan yakni Selasa (17/3), ternyata sidang kembali ditunda selama sepekan dengan alasan yang sama.

Adapun empat warga negara mengajukan gugatan adalah Arief Poyuono, Haris Rusly, Kisman L, dan Iwan Sumule. Para penggugat menilai, sikap Presiden Jokowi telah mengkhianati nilai Trisakti dan Nawacita.
Tags:

Berita Terkait