Hakim Tafsirkan Pasal 303 UU Kepailitan
Bank of New York vs Bakrieland:

Hakim Tafsirkan Pasal 303 UU Kepailitan

Pengadilan Niaga pegang prinsip ‘pacta sunt servanda’.

HRS
Bacaan 2 Menit

“Telah banyak yurisprudensi yang menyatakan arbitrase internasional tidak dapat dibatalkan di Indonesia,” ucap anggota majelis hakim Aroziduhu Waruwu saat membacakan pertimbangan hukum.

Merujuk pada kasus, berdasarkan interpretasi analogis, majelis menyatakan Pasal 303 UU Kepailitan tidak bisa membatalkan perjanjian dan memaksa kedua pihak agar tunduk kepada UU Kepailitan. Hukum Indonesia hanya bisa menjangkau hukum Indonesia. Lebih lagi, majelisberpandangan hukum Inggrislah yang paling tepat dalam menyelesaikan persoalan ini. Menurut majelis, sebagai penganut sistem Common Law, Inggrismemiliki sistem atau aturan tersendiri soal jaminan, obligasi, dan trustee apabila dibandingkan dengan Indonesia, negara penganut Civil Law.

Majelis juga kurang sepaham dengan dalil Bank of New York yang menyatakan hukum Inggris hanya sebuah pilihan, bukan keharusan. Majelis hakim yang terdiri dari Dwi Sugiarto, Aroziduhu Waruwu, dan Akhmad Rosidin ini meminta para pihak untuk menghormati perjanjian yang telah mereka buat.

“Agar para pihak mau mengikatkan dirinya dengan perjanjian internasional yang telah dibuatnya. Berlaku asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata,” lanjut Aroziduhu.

Terkait dengan sistem trustee, majelis hanya memberikan pandangan hukum yang singkat. Majelis hanya mengatakan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal tidak mengenal wali amanat di luar Indonesia. Berdasarkan uraian-uraian tersebut, majelis memutuskan menolak permohonan PKPU Bank of New York.

Nira Sari Nazarudin, kuasa hukum Bank of New York kecewa atas  putusan majelis. Menurutnya, baik Civil Law maupun Common Law, sistem trustee sama saja. Tidak ada yang berbeda. Kendati demikian,Nira menyatakan tetap menghormati putusan majelis. “Tentu kami kecewa ya. Untuk tindakan selanjutnya, kami akan diskusikan dulu sama klien,” ujarnya.

Sebaliknya, Aji Wijaya menyatakan penghormatannya kepada majelis. Selama ini, Aji melihat ada indikasi dari badan-badan asing untuk menekan badan peradilan di Indonesia. Dengan putusan ini, majelis telah membuktikan agar para pihak yang telah membuat perjanjian untuk menghormati apa yang telah dibuat.

“Saya cukup salut dengan majelis niaga. Majelis menghormati pilihan para pihak dan mengatakan taatilah apa yang telah kalian sepakati,” tutur Aji usai persidangan.

Tags:

Berita Terkait