Hakim Sudrajat Tak Terbukti “Lobi Toilet”
Berita

Hakim Sudrajat Tak Terbukti “Lobi Toilet”

Sudrajad masih diperbolehkan mendaftarkan seleksi calon hakim agung.

ASH
Bacaan 2 Menit
Hakim Sudrajat Tak Terbukti “Lobi Toilet”
Hukumonline

Komisi Yudisial memutuskan Hakim Sudrajat Dimyati yang diduga melakukan ”lobi toilet” dengan anggota DPR dinyatakan tidak terbukti. Komisi Yudisial (KY) menyatakan Sudrajat tidak menemukan bukti yang menunjukkan Sudrajat telah melobi anggota Komisi III DPR Bacharuddin Nashori saat tes uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung (CHA) di DPR pada September lalu.

“Tidak terbukti merencanakan atau merancang pertemuan dengan anggota Fraksi PKB Bachrudin Nasori,” kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar melalui keterangan tertulis, Senin (28/10).  

Sudrajat juga dinyatakan tidak terbukti memberikan sesuatu dalam bentuk uang atau surat kepada Bacrudin sebagai suap di dalam toilet dekat ruang rapat Komisi III DPR itu. Karena itu, Sudrajat tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. “Pak Sudrajat dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Nama baiknya akan dipulihkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Asep menegaskan.

Salah satu anggota panel, Djaja Ahmad Jayus membenarkan telah memutuskan  Sudrajad tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Keputusan ini diambil setelah tim panel yang dibantu tenaga ahli memeriksa Sudrajad, Bachrudin Nasori, Nuning dan Ahmad Busairi yang melihat kesaksian wartawan. “Kita mita menghadirkan wartawan itu, tetapi direksi perusahaan media menyatakan pemberitaan di media tidak memerlukan tambahan keterangan selain termuat di berita itu,” kata Djaja.

Akhirnya, Panel hanya memperdalam kesaksian Bachrudin, Nuning, dan Ahmad Busairi. Soalnya, Nuning dan Ahmad yang sempat melakukan percakapan dengan Misbahul. Alhasil, kesimpulan panel dibawa ke rapat pleno yang akhirnya diputuskan Sudrajad tidak terbukti melakukan lobi di toilet DPR, meski pertemuan dalam toilet diakui Sudrajad dan Bachrudin.  

“Hakim terlapor juga tidak tebukti merencanakan dan merancang pertemuan dan tidak tidak terbukti pula ada pemberian uang atau surat (amplop),” katanya. “Jadi, Sudrajat masih boleh mencalonkan diri sebagai calon hakim agung.”  

Sebelumnya, Bawas MA telah memutuskan hal yang sama. Bawas MA memutuskan Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak ini juga tidak terbukti melakukan lobi dengan anggota Komisi III DPR di toilet DPR saat fit and proper test.

Kesimpulan itu hasil pemeriksaan Tim Pengawas yang diketuai Timur Manurung bersama Hakim Agung Andi Syamsu Alam, Suwardi, Imam Soebechi, dan Syarifuddin sebagai anggota pada akhir September lalu.

Untuk mengingatkan, Rabu (18/9) lalu, di sela-sela fit and proper test seleksi CHA, salah satu awak media memergoki pertemuan antara Sudrajad Dimyati dan Bachrudin Nasori di toilet dekat ruang Komisi III DPR yang dinilai tidak wajar.

Si awak media mengaku melihat Sudrajad memberikan sesuatu menyerupai sebuah amplop pada Bachrudin. Kemudian muncul berita di media online akan peristiwa itu. Isi berita itu menguraikan kejadian yang dilihat oleh si awak media. Meski isi amplop putih yang berpindah tangan itu belum diketahui. Tetapi, kejadian yang terekspose media itu membuat gusar seluruh anggota Komisi III.

Usai menggelar rapat internal Komisi III, Bachrudin memberi klarifikasi bahwa apa yang diambilnya bukanlah amplop, melainkan secarik kertas yang berisi daftar CHA yang mengikuti seleksi pada hari itu. Saat itu, dia hanya mengeluarkan secarik kertas untuk meminta Sudrajad menunjukkan nama-nama CHA yang berasal  karier dan nonkarier. Sebab, dia mengaku tidak mengetahui mana saja hakim karier dan nonkarier. 

Alhasil, dengan terjadinya kasus ini, Hakim Sudrajad tidak terpilih menjadi hakim agung. Dalam pengumuman tahap uji kelayakan dan kepatutan, Sudrajad hanya mendapat 1 suara saat voting oleh Komisi III DPR. Dari 12 nama CHA, Komisi III hanya memilih 4 nama untuk menjadi hakim agung yaitu Zahrul Rabain, Eddy Army, Sumardijatmo dan Maruap Dohmatiga Pasaribu.

Tags:

Berita Terkait