Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dalam Pasal 1 angka 10 UU No.51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) diartikan sebagai sengketa yang timbul antara orang atau badan hukum perdata dengan pejabat badan atau pejabat pemerintah. Ini sebagai akibat terbitnya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penyelesaian sengketa TUN, dapat dilakukan melalui dua jalur. Pertama, dengan pejabat yang bersangkutan melakukan koreksi, kajian, evaluasi atas tindakan pemerintahannya. Kedua, melalui jalur litigasi dengan melakukan pengujian di Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN). Terdapat berbagai isu menarik yang dapat digali dalam lingkungan PTUN yang bisa dikaji dari segi hukum materiil ataupun hukum formilnya.
Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukum, silakan klik artikel Klinik berikut ini: Yuk Intip! Berikut Besaran Gaji Panitera
“Banyak sekali hal yang bisa menjadi isu menarik kalau kita lihat dari terminologi asal muasal munculnya sengketa dan kewenangan PTUN. Kewenangan pejabat itu berada pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, kalau kita kaitkan dengan PTUN banyak hal atau isu hukum yang bisa dikaji,” ujar Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Arifuddin melalui sambungan telepon, Jum’at (29/7/2022).
Baca Juga:
- Ketua PN Ini Beri Tips Cara Membuat Skripsi Mahasiswa Hukum
- Sejumlah Isu Hukum dalam Profesi Notaris, Cocok untuk Skripsi
Kepada Hukumonline, hakim yang telah belasan tahun berpraktik di lingkungan PTUN itu membagikan sejumlah isu yang direkomendasikan untuk jadi topik skripsi mahasiswa hukum. Seperti lingkup kewenangan PTUN untuk menguji dari sisi bidang pertanahan, bidang kepegawaian, perizinan, lingkungan hidup, pengadaan barang dan jasa, keputusan kepala desa dan perangkat desa, kepala daerah, proses pemilu, pergantian antar waktu, ketenagakerjaan, sengketa informasi publik, tindakan pemerintah, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Dia menerangkan selain dari segi objek perkara di PTUN yang beragam dan dapat dijadikan bahan skripsi, juga bisa dari sisi hukum acara PTUN. “Dengan lahirnya Perma No.6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif ini kadangkala menimbulkan persoalan hukum yang menarik,” kata dia.