Hakim Praperadilan Chevron Dilaporkan ke KY
Berita

Hakim Praperadilan Chevron Dilaporkan ke KY

KY bisa saja membenarkan tindakan hakim jika ada bukti kuat dalam putusan praperadilan.

NOV
Bacaan 2 Menit

“Apa kita biarkan seperti itu saja? Makanya, kami meminta MA untuk dicarikan jalan keluarnya. Kalau proses itu dilanjutkan, ya tentu kami tindaklanjuti. Tapi ketika mau melakukan pelimpahan tahap kedua, kan ditolak, yang bersangkutan tidak mau hadir. (Untuk menggunakan Pasal 21 UU Tipikor) Itu nanti lah, ada waktunya,” jelasnya.

Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dipidana penjara paling lama 12 tahun.

Basrief mengatakan sebelum menggunakan ketentuan itu, Bachtiar dapat dijemput paksa untuk melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Akan tetapi, pengacara Bachtiar, Maqdir Ismail sempat menolak mentah-mentah mengingat tidak ada alasan bagi penyidik untuk memaksakan pelimpahan.

Menurut Maqdir, pelimpahan tahap dua tidak dapat dilakukan karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menyatakan penetapan tersangka Bachtiar tidak sah. Apabila penyidik bersikeras melimpahkan perkara Bachtiar ke penuntutan, dia menegaskan kliennya akan menempuh upaya hukum perdata ke pengadilan.

“Penetapan tersangkanya sudah dinyatakan batal oleh pengadilan, kalau mereka bersikeras, tentu kami akan lakukan langkah hukum. Kami bisa pertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata karena mereka melakukan perbuatan melawan hukum. Kami pun bisa pertimbangkan untuk gugat di PTUN,” tandasnya.

Tags: