Hakim PN Balikpapan Tersangka Suap, MA Terus Berbenah
Utama

Hakim PN Balikpapan Tersangka Suap, MA Terus Berbenah

Hakim Kayat justru menawarkan kepada Sudarman melalui kuasa hukumnya untuk mengurus perkara. Meski prihatin, penangkapan hakim PN Balikpapan ini, tidak menyurutkan langkah dan kerja keras serta keseriusan MA untuk terus berbenah.

Aji Prasetyo/Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Setelah sidang, Kayat selaku hakim bertemu dengan Johnson yang merupakan kuasa hukum Sudarman dan menawarkan bantuan dengan imbalan Rp500 juta jika ingin kliennya bebas. Sudarman belum bisa memenuhi permintaan tersebut, namun ia menjanjikan akan memberikan Rp500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.

 

Untuk memberikan keyakinan pada Kayat, Sudarman sampai menawarkan agar memegang sertifikat tanahnya dan akan memberlkan uang seteIah tanahnya laku terjual. Namun Kayat menolak dan meminta imbalan diserahkan dalam bentuk tunai saja.

 

"Desember 2018 SDM dltuntut pidana 5 tahun penjara, beberapa hari kemudian masih di bulan Desember 2018, SDM diputus lepas dengan tuntutan tidak dlterima. Akibat putusan tersebut, SDM dibebaskan," terang Syarif. 

 

Sekitar sebulan setelah pembacaan putusan uang belum kunjung diserahkan. Disinilah Kayat menagih janji Sudarman melalui Johnson selaku kuasa hukumnya karena dirinya akan segera pindah tugas ke Sukoharjo. 

 

Pada 3 Mei 2019, karena sudah mendapat uang muka dari pihak pembeli tanahnya, Sudarman mengambil uang sebesar Rp250 juta di sebuah bank di Balikpapan. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta ia masukan ke dalam kantong plastik hitam, dan Rp50 juta ia masukan ke dalam tasnya.

 

"Kemudian ia menyerahkan uang Rp200 juta kepada JHS dan RIS (Rosa Isabella) untuk diberikan pada KYT di sebuah Restoran Padang," jelas Syarif. 

 

Selanjutnya, pada 4 Mei 2019, Rosa dan Johnson menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Kayat di PN Balikpapan. Sedangkan Rp100 juta lainnya dltemukan di kantor Johnson yang diketahui berasal dari kantor hukum Jodi Advokat & Legal Consultant. 

Tags:

Berita Terkait