Hakim Perintahkan Kreditor Separatis Berbagi Hak dengan Buruh
Utama

Hakim Perintahkan Kreditor Separatis Berbagi Hak dengan Buruh

Majelis hakim lebih mempertimbangkan rasa keadilan ketimbang aspek kepastian hukum. Pengamat menyayangkan putusan hakim itu.

ASh/IHW
Bacaan 2 Menit

 

“Atas dasar tak ada kesepakatan, saya mengatasnamakan buruh mengajukan permasalahan ini kepada hakim pengawas. Setelah melihat faktanya, berkas kasus ini diserahkan kepada hakim pemutus,” kata Efendy. “Setelah menerima berkas hakim pemutus memeriksa kasus ini selama tujuh hari. Akhirnya, dengan pertimbangan rasa keadilan hakim menetapkan bagian hasil lelang sebesar 12,5 persen untuk buruh.”

 

Menurutnya putusan renvoi itu yang didasarkan rasa keadilan itu sudah tepat, meski jumlah masih terlalu kecil. “Kita bersyukur atas putusan hakim itu yang mempertimbangkan rasa keadilan karena memang buruh memiliki hak. Tetapi 12,5 persen masih terlalu kecil.”

 

Pada pertimbangan hukumnya, hakim menyebutkan bahwa BCI telah menggelar lelang barang jaminan pada 11 Desember 2009. Hasilnya, BCI meraup Rp12,361 miliar. Namun menurut BCI uang sebesar itu baru seperlima dari jumlah piutang mereka. Menurut hakim, tindakan BCI mengeksekusi hak tanggungan dapat dibenarkan karena telah melewati masa insolvensi sesuai Pasal 59 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

 

Disini hakim masih mengakui keberadaan BCI sebagai kreditor separatis yang memiliki hak untuk mengeksekusi langsung barang yang menjadi jaminan utang. Hakim bahkan mengutip putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kedudukan kreditor separatis lebih tinggi ketimbang buruh.

 

Meski demikian, majelis hakim akhirnya luluh dengan surat permohonan dari KASBI yang isinya meminta agar hakim juga mempertimbangkan rasa keadilan bagi buruh. Alhasil, hakim lantas mengambil ‘jalan tengah’ dengan mempertimbangkan rasa keadilan bagi kedua pihak. BCI berhak atas hasil lelang barang jaminan, demikian pula dengan buruh.

 

Jadi preseden

Menanggapi putusan itu, Pengurus Pusat KASBI Musrianto mengaku menerima putusan meski pihak BCI tengah mengajukan kasasi. “Dari segi jumlah tagihan (yang dikabulkan oleh hakim) nggak puas. Tetapi kita memandang kasus ini bisa jadi yurisprudensi bagi teman-teman yang lain, ya kita terima. Artinya, ada suatu terobosan yang dilakukan majelis hakim,” kata Musri.

 

Namun, ia tak sependapat pada pertimbangan hakim yang menyatakan secara hukum buruh tak berhak atas aset jaminan yang dilelang. Sebab, dalam UU Kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa upah buruh harus tetap dibayarkan. Sementara dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1139, Pasal 1149 KUHPer, buruh memiliki hak preferens atau diistimewakan. “Buruh sebagai kreditor prefens sebenarnya memiliki hak untuk meminta bagian hasil lelang yang dilakukan BCI,” dalihnya.

Tags:

Berita Terkait