Hakim Periksa Gugatan Intervensi MAKI Terhadap Korlantas
Berita

Hakim Periksa Gugatan Intervensi MAKI Terhadap Korlantas

MAKI menganggap gugatan Kakorlantas salah kamar karena seharusnya diajukan melalui praperadilan.

NOV
Bacaan 2 Menit
Gedung Korlantas Mabes Polri di Jakarta. Foto: Sgp
Gedung Korlantas Mabes Polri di Jakarta. Foto: Sgp

Upaya mediasi Kakorlantas Mabes Polri dan KPK belum mencapai titik temu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tanpa dihadiri kuasa hukum penggugat. Sebelum masuk ke materi gugatan, majelis yang dipimpin Hakim Pranoto akan terlebih dahulu memeriksa gugatan intervensidariMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Sidang ditunda dan dilanjutkan pada 17 Januari 2013 dengan agenda tanggapan dari Kakorlantas (tergugat intervensi) dan KPK (turut tergugat intervensi). Majelis hakim akan menetapkan apakah gugatan intervensi yang didaftarkan MAKI pada 5 November 2012 dapat diterima atau tidak sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.

Kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, MAKI sebagai pihak ketiga merasa berkepentingan dan dirugikan dengan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. “Lebih dirugikan lagi dengan adanya gugatan ini karena akan menghambat proses penegakan hukum di KPK,” katanya, Kamis (27/12).

Kurniawan menampik gugatan intervensi yang diajukan MAKI dalam rangka pembelaan terhadap KPK, melainkan untuk membela kepentingan publik. Atas gugatan intervensi MAKI, kuasa hukum KPK, Indra Mantong Batti belum mau menanggapi. Dia mau mempelajari terlebih dahulu dan menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya.

Dalam gugatan intervensinya, MAKI mengajukan eksepsi mengenai kewenangan kompetensi gugatan Kakorlantas Mabes Polri. Menurut MAKI, gugatan Kakorlantas salah kamar karena pemeriksaan terhadap sah tidaknya penyitaan semestinya diajukan melalui upaya praperadilan sebagaiman diatur Pasal 82 ayat (3) hurud d KUHAP.

Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP

Dalam hal putusan (praperadilan) menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita.

MAKI menilai tergugat intervensi tidak berwenang mengajukan gugatan karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari institusi Kepolsian RI. Pihak yang berwenang mengajukan gugatan adalah Kapolri atau setidak-tidaknya Kakorlantas mendapat kuasa, izin, atau perintah tertulis dari Kapolri.

Halaman Selanjutnya:
Tags: